Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> "Kenaikan Cukai Rokok untuk Kebaikan Masyarakat"

Recommended Posts

JAKARTA - Kenaikan cukai rokok rata rata 12 persen selain untuk membantu pendanaan pemerintah pada APBN, juga dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Pasalnya konsumsi rokok masyarakat Indonesia merupakan konsumsi terbesar setelah beras.

 

"Cukai rokok tidak akan mematikan industri rokok. Kita akan biarkan hidup tapi kita juga akan mengontrol konsumsinya. Karena selama ini rokok adalah konsumsi terbesar kedua setelah beras," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2011) malam.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, kenaikan tarif cukai yang rata rata rendah ini dikarenakan pemerintah masih sedang mengkaji dampaknya terhadap industri rokok, dimana di industri rokok ini banyak mempekerjakan tenaga kerja. "Kita juga tidak ingin petani cengkeh, petani tembakau itu juga mati," jelasnya.

 

Oleh sebab itu, kenaikan rata rata 12,2 persen cukai rokok ini dianggap wajar dan berimbang. Menurut Bambang, Indonesia ingin mengikuti jejak Amerika Serikat (AS). "Di AS industri rokoknya tumbuh, konsumsi rokok terkendali, dan cukainya sangat tinggi dan memang solusinya mereka bisa ekspor rokok," ungkap Bambang.

 

Terkait adanya desakan agar pemerintah melakukan impor ekspor ke AS, dia mengungkapkan saat ini hal tersebut belum dapat dilakulkan. "Kita memang saat ini belum bisa banyak melakukan ekspor rokok, karena sebagian besar produksi rokok kita adalah rokok kretek. Jadi masih susah diekspor," papar dia.

 

Bambang menambahkan, cukai rokok di Indonesia nantinya memang akan dinaikkan tinggi. "Tapi kita akan bertahap dan pelan-pelan. Tidak hanya industri rokok yang diperhatikan tapi juga kita sebagai perokok pasif harus dipikirkan," pungkasnya. (mrt)

(rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...