Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GEDUNG DPD: Lambatnya persetujuan DPR bentuk pelecehan

Recommended Posts

JAKARTA: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menilai belum disetujuinya pembangunan gedung lembaga tersebut oleh DPR merupakan bentuk pelecahan terhadap pembuat Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) itu sendiri.

 

Pernyataan itu disampaikan Irman saat membuka seminar reformasi birokrasi dan peluncuran "Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Action Plan Pengawasan" di Kompleks Parlemen, Kamis (27/12/2012).

 

Seminar itu menghadirkan sejumlah pembicara termasuk di antaranya pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin, Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro serta Zainal Arifin Muhktar dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM.

 

Menurut Irman, meski telah berusia delapan tahun DPD belum memiliki gedung untuk bersidang secara layak.

 

Bahkan anggota DPD sampai saat ini masih menumpang di gedung milik Sekjen DPD kalau harus menggelar sidang maupun acara berskala besar.

 

Dalam acara yang dihadiri anggota DPD dan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekjen DPD itu Irman menyebutkan seharusnya lembaga itu punya kantor sendiri.

 

Selama ini Kantor DPD masih menumpang di Gedung DPR sehingga tidak mudah bagi masyarakat untuk mengenalnya kendati sudah dianggarkan sejak 2009.

 

"Pelanggaran atas Undang-undang (MD3) sama saja dengan mereka yang membuat Undang-undang itu sendiri," ujar Irman.

 

Menurut Irman, pembangunan gedung DPD sudah direncanakan sebelum DPR merencanakan pembangunan gedung yang menuai protes dari masyarakat.

 

"Jadi seolah pokoknya kalo DPR nggak bisa maka lu (DPD) pun nggak bisa membangun gedung," kata Irman.  (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...