Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pahlawan Ekonomi, Industri Mikro di Bawah Rp300 Jt Diusulkan Bebas Pajak

Recommended Posts

tzpZv2AXNR.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Pajak bagi usaha mikro yang nilainya perusahaannya di bawah Rp300 juta akan dibebaskan. Pasalnya, pelaku usaha mikro ini disebut sebagai pahlawan ekonomi."Jadi begini, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar pelaku mikro yang batas penghasilannya Rp300 juta dibebaskan pajaknya, dan mudah-mudahan berhasil. Sepertinya sih menkeu setuju," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (24/12/2012).

 

Syarif mengatakan, dengan demikian, maka pelaku usaha yang omzetnya di atas Rp300 juta baru akan kena pajak.

 

"Usaha mikro beromzet Rp300 juta dibebaskan, karena mereka itu pahlawan ekonomi, menyerap tenaga kerja. Patu pelaku usaha mikro itu mampu menyerap dua sampai tiga tenaga kerja itu kan bagus," ujar Syarif.

 

Syarif mengatakan, sampai saat ini masih belum ada peraturan menteri yang dikeluarkan. "Insya Allah secepatnya, pokoknya berlaku 2013," pungkasnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...