Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Omzet UKM Anda Rp300 Jt? Siap-Siap Kena Pajak 2%

Recommended Posts

Nt9AgQrbBW.jpgMenteri Koperasi & UKM Syarief Hasan. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan, pelaku industri UKM yang memiliki omzet di atas Rp300 juta akan dikenai pajak sebesar dua persen dari penjualan."Kita usulkan dua persen dari sales, dari penjualan, jadi mereka yang menentukan, jadi diusahakan mereka yang menyetor sendiri dari ATM," ujar Syarif Hasan, saat ditemui Wartawan di RS Pondok Indah, Jakarta, Senin (24/12/2012).

 

Syarif mengatakan, potensi UKM di atas Rp300 juta diakui masih banyak yang belum terjaring. "Kalau pajak dilakukan, Insya Allah mereka UKM akan semakin besar," ujarnya.

 

Syarif mengatakan, usaha mikro yang di bawah Rp300 juta itu keuntungannya tidak kena pajak lagi, jadi modal kekuatannya makin bertambah.

 

"Pengusaha-pengusaha menengah yang diincar diberikan kewajiban untuk bayar pajak di atas Rp300 juta, seperti di mal-mal. Kalau yang di jalan-jalan kan perlu dibantu," ujar Syarif.

(wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...