Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Tarif cukai hasil tembakau akan dinaikkan 12,2%

Recommended Posts

JAKARTA : Pemerintah akan menaikan tarif rata-rata cukai hasil tembakau untuk tahun depan sekitar 12,2% dan menyederhanakan strata harga jual eceran dan tarif cukai rokok dari 19 layer tarif menjadi 12 layer.

 

Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro, plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal, menjelaskan pemerintah akan meningkatkan pertumbuhan penerimaan cukai pada tahun depan sekitar 12,6% menjadi Rp72,44 triliun, lebih tinggi dibandingkan 2011 yang hanya 6%. Sumber penerimaan cukai terbesar pada 2012 tersebut berasal dari setoran cukai hasil tembakau (HT), yang berkisar 96,8% atau mencapai Rp69,04 triliun.

 

Untuk mencapai target tersebut, kata Bambang, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan tarif cukai HT, a.l. menaikan tarif  rata-rata berkisar 12,2%, membatasi produksi rokok menjadi 268,4 miliar batang per tahun, serta menyederhanakan strata harga jual eceran (HJE) sebagai basis pengenaan cukai dari 19 layer tarif pada saat ini menjadi 12 layer tarif.

 

“Kebijakan tarif cukai 2012 lebih cepat dari roadmap (industri hasil tembakau/IHT), yang seharusnya baru pada 2013 menjadi 13 strata tarif,” jelas dia dalam rapat kerja Komisi XI DPR, hari ini.

 

Bambang memperkirakan nilai cukai HT khusus untuk sigaret kretek mesin (SKM) pada 2012 mencapai Rp48,67 triliun, dengan asumsi batas produksi sebesar 155,5 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya sekitar Rp313 per batang. Sementara untuk sigaret putih mesin (SPM), batasan produksinya ditetapkan sebesar 16,5 miliar batang per tahun dan tarif rata-rata cukainya sekitar Rp277 per batang guna menghasilkan penerimaan cukai sebesar Rp4,56 triliun.

 

Terakhir untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT), Bambang mengatakan produksinya dibatasi maksimal 96,4 miliar batang per tahun dengan tarif rata-rata cukainya Rp164 per batang. Dengan demikian diharapkan ada pemasukan cukai sebesar Rp15,8 triliun pad a2012.

 

Menyangkut simplifikasi strata HJE dan tarif HT, Bambang Brodjonegoro menerangkan untuk SKM golongan I dan II masing-masing dipangkas menjadi dua layer. Sementara untuk SPM golongan I diputuskan hanya satu layer, sedangkan yang golongan II dipangkas jadi dua layer.

 

“Untuk SKT golongan I dan II masing-masing menjadi dua layer, sedangkan SKT golongan III dipertahankan (tetap),” tuturnya.

 

Dia menambahkan untuk mencegah maraknya perusahaan rokok yang terafiliasi dengan pabrik-pabrik rokok kecil di daerah, pemerintah menetapkan batasan produksi SKT golongan III diturunkan menjadi 300 juta batang per tahun. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga akan mengefektifkan pelaksabnaan Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan pencabutan nomor pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.(api)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...