Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> "BI Harus Pertimbangkan Kesiapan Bank Asing"

Recommended Posts

JAKARTA - Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur tentang penyimpanan devisa harus disimpan di bank dalam negeri harus diimbangi dengan kesiapan bank asing membuka cabang di Indonesia. Jika tidak, eksportir akan bertransaksi menggunakan letter of credit (L/C).

 

"Perbankan harus siap untuk menjadi fasilitator agar ke depan, eksportir bisa bebas memilih bank-bank lokal yang buka cabang di luar negeri atau bank asing yang mempunyai koneksi dengan Bank Indonesia. Kalau tidak, ya mau tidak mau harus ada pihak ketiga atau perantara," ungkap Anggota Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz ketika dihubungi okezone, Senin (12/9/2011).

 

Dia melanjutkan, bahwa pihak ketiga ini adalah lembaga-lembaga nonbank yang dapat menerbitkan L/C, sehingga eksportir dapat melakukan transaksi perdagangan di negara manapun meskipun tidak ada perwakilan bank-bank Indonesia di negara tersebut. "Dengan adanya L/C, eksportir bisa transaksi di negara manapun," lanjut dia.

 

Harry juga menyebut, bahwa ke depan pemerintah harus membentuk semacam kerja sama untuk mengawasi lalu lintas kegiatan ekspor impor yang masuk ke Indonesia. "Pemerintah harus membentuk semacam  resiprokal untuk mengawasi barang ekspor dan impor yang masuk ke Indonesia," tambah dia.

 

Namun, secara keseluruhan, anggota DPR-RI yang berasal dari Fraksi Golkar ini sepakat dengan rencana BI mengeluarkan PBI tersebut. Hal ini menurutnya akan membawa dampak yang baik bagi perbankan Indonesia karena dapat menambah likuiditas valas dan dolar di dalam negeri.

 

Dan untuk perbankan harus siap untuk menjadi fasilitator, ke depan apakah para eksportir itu bebas memilih bank baik bank indonesia yang buka cabang diluar negeri atau bank asing yang mempunyai koneksi dengan bank indonesia secara langsung Sebab kalau tidak begitu ya mau tidak mau, pakai pihak ketiga atau perantara.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...