Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

50% Leasing Nakal di Jateng Diadukan ke BPSK

Recommended Posts

TsBCRSzk90.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

SOLO - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo,Jawa Tengah, mengaku telah menerima beberapa pengaduan konsumen menyangkut leasing kendaraan bermotor.“Laporan yang kami terima 50 persen lebih konsumen mengeluhkan leasing nakal,” papar Wakil Ketua BPSK, Aniek Trimaharni, kepada wartawan, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/12/2012).

 

Menurut Aniek pengaduan persoalan perusahaan pembiayaan ini beragam. Mulai dari soal perjanjian hingga penarikan lantaran kredit macet. Aniek mencontohkan kasus yang ditangani rata-rata "klausula baku" yang menyangkut soal perjanjian konsumen dengan pelaku usaha.

 

Perjanjian konsumen dan pelaku usaha ada perjanjian yang dinilai tidak fair. Sebenarnya, dalam undang-undang sudah ada pengaturan tentang hak dan kewajiban konsumen.

 

“Misal si A ingin kredit sepeda motor. Kemudian pada saat akta kredit, konsumen disodorkan formulir rangkap tiga. Namun kebanyakan hanya rangkap pertama yang ditandatangani. Hal inilah yang tidak dipahami. Ini diatur dalam UU Konsumen Pasal 18 ayat 2,” paparnya.

 

Padahal, lanjut dia, ada beberapa poin di rangkap akhir yang cukup mengikat. Begitu menunggak kredit sebulan, sepeda motor langsung ditarik. Masalah lain, huruf berkas surat perjanjian sangat kecil dan sulit dibaca. Sehingga tak banyak konsumen memahami isi perjanjian tersebut. Hal-hal seperti ini banyak pengaduan yang diterima.

 

“Jadi sebelum menandatangi perjanjian, konsumen harus jeli. Jangan asal tanda tangan lalu dapat motor atau mobil baru. Kalau tulisan kecil dan tidak bisa dibaca, konsumen bisa protes dan perjanjian batal demi hukum,” jelasnya.

 

Terkait dengan maraknya aksi debt collector dan cara bagian penagihan melakukan penarikan kendaraan menurutnya, penarikan jaminan fidusia atau jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang-piutang debitur dan kreditur, harus dilakukan sesuai dengan aturan berlaku.

 

Penarikan benda jaminan fidusia dari konsumen yang wanprestasi, harus memperhatikan ketentuan di dalam peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...