Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BPH Migas Minta PGN Pisahkan Fungsi Trader di 2013

Recommended Posts

ODlVgB3WVD.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) untuk memisahkan fungsi sebagai pengangkut (transporter) dan pedagang (trader) pada 2013.Direktur Gas BPH Migas Hendra Fadly menyatakan menurut Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa mengamanatkan, badan usaha dilarang berperan sebagai pengangkut transporter dan trader pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

 

"Saat ini, PGN diketahui mengalirkan gas miliknya melalui pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat," kata Hendra, dalam seminar OPEN ACCESS: Jembatan Antara Produsen dengan Konsumen, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).

 

Menurut Hendra, sesuai dengan Permen tersebut, badan usaha yang berperan ganda diminta memisahkannya dalam waktu dua tahun atau Agustus 2011. Namun, PGN telah meminta perpanjangan waktu pemisahan itu.

 

Sementara pada kesempatan yang sama, Head of Corporate Communication PGN Ridha Ababil mengatakan, belum saatnya pemerintah memisahkan usaha hilir gas bumi, hal tersebut didasari karena masih banyak yang harus dipertimbangkan dibandingkan pemisahan transporter dan trader.

 

"Bukan enggak efektif, tapi banyak syarat yang harus ditentuin dulu, kan ada masalah efisiensi dan segala macam," ungkap Ridha. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...