Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GUGATAN PESAWAT JATUH: Hakim Tolak Eksepsi Pilatus Aircraft

Recommended Posts

JAKARTA—Majelis hakim menolak eksepsi absolut yang diajukan Pilatus Aircraft Limited (Pilatus Aircraft Service AG) terkait kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara gugatan ganti rugi korban pesawat jatuh.

 

 

Majelis hakim yang dipimpin Amin Sutikno menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara gugatan ganti rugi yang diajukan ahli waris dari 4 korban kecelakaan pesawat pada 2009.

 

 

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, oleh karena itu eksepsi tergugat harus  ditolak,” kata Amin Sutikno, Kamis (6/12). Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pada pokok perkara.

 

 

Hakim menyatakan dalam hal terdapat beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat. Adapun, jika tergugat berada di luar negeri maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

 

Dalam eksepsinya, tergugat I mengatakan seharusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat kedudukan tergugat VI. Gugatan juga bisa diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal penggugat.

 

 

Majelis hakim berpandangan bahwa berdasar asas pengadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan maka proses dapat dilanjutkan di PN Jakarta Pusat. “Atas putusan sela ini para pihak dapat mengajukan upaya hukum lain,” katanya.

 

 

Tergugat I adalah Pilatus Aircraft Limited (Pilatus Aircraft Service AG) asal Swiss, tergugat II United Technologies Corporation yang berkantor si AS, tergugat III Garmin USA Inc., dan PT Mimika Air (tergugat IV) berkedudukan di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

 

 

Kuasa hukum tergugat I, Riyadi Wahyu, belum bisa memutuskan upaya hukum lain terkait putusan sela itu. “Kami lihat dulu nanti, untuk sementara kami akan lanjutkan ke pokok perkara,” katanya.

 

 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Rudy T Erwin menyatakan siap melanjutkan ke pokok perkara. “Saya sudah siapkan bukti-bukti dan akan kami sampaikan ke persidangan selanjutnya minggu depan,” katanya.

 

 

Gugatan yang diajukan pada 9 Januari 2012 ini terkait kecelakaan pesawat Pilatus milik Mimika Air yang menabrak gunung pada 17 April 2009 dalam penerbangan dari Ilaga ke Mulia, Papua. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...