Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REAL ESTATE: Bisa jadi pasar pengaman industri nasional

Recommended Posts

JAKARTA: Pertumbuhan real estate di Indonesia diharapkan dapat menjadi pasar pengaman bagi pertumbuhan industri nasional.

 

 

Menteri Perindustrian M. S. Hidayat menuturkan kebijakan pemerintah yang mewajibkan instansi pemerintah dan BUMN untuk mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, dengan memberikan preferensi harga sampai dengan 15%, dan saat ini sedang diusulkan untuk ditingkatkan menjadi 25%.

 

 

“Kebijakan tersebut tidak dapat diberlakukan untuk sektor swasta, namun pemerintah menghimbau agar para pelaku bisnis properti juga dapat berperan dalam meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri,” kata Hidayat saat seminar “Kontribusi sektor real estate pada perekonomian nasional”, Rabu (5/12).

 

 

Dia menjelaskan sektor properti merupakan salah satu sektor usaha yang sedang bertumbuh pesat. Menurutnya, prospek bisnis properti di Indonesia menjadi salah satu yang paling agresif pertumbuhannya.

 

 

"Lebih dari 175 produk industri yang terkait dengan sektor properti. Industri sendiri masih mendominasi terhadap produk domestik bruto (PDB) yakni 23,8% dibandingkan sektor pertanian dan perdagangan. Sektor industri ini permintaannya ditunjang secara captive oleh properti," imbuhnya.

 

 

Dia menjelaskan inefisiensi birokrasi menjadi hambatan utama di Indonesia seperti pengurusan setifikasi tanah yang berbelit. Padahal sertifikasi tanah merupakab bagian penting dari pengembang untuk berbisnis.

 

 

"Di proyek real estate ada 3 syarat untuk bisa suksek yakni lokasi, kepastian hukum, jangan membeli properti jika tanahnya sengketa, dan kepastian hukum mendapatkan lahan," ungkapnya.

 

 

Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung mengakui masalah perijinan menjadi pengganjal karena belum adanya strandar perijinan untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pembangunan rumah susun.

 

 

"Standar perijinan ini nanti akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan Peraturan Daerah untuk perijinan," kata Pangihutan. (arh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...