Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BANTUL: Raperda kawasan bebas rokok ditentang

Recommended Posts

JAKARTA: Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Yogyakarta-Bantul menyatakan penolakan terhadap rancangan peraturan daerah Bantul tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Menurut koordinator KNPK DIY-Bantul, Gugun el Guyane, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu ditolak karena cacat secara formil dan materil.

 

"Mulai dari konsideran, batang tubuh, sampai penjelasan penuh dengan masalah," katanya dalam keterangan pers, Rabu (5/12/2012).

 

Selain itu, dia menyatakan masyarakat yang selama ini kehidupan ekonominya ditopang dari hasil tembakau dan rokok tidak dilibatkan dalam pembentukan peraturannya.

 

Dalam rancangan peraturan daerah itu, pada pasal 1 ayat 7 disebutkan KTR adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok.

 

"Kalau dilarang memproduksi sama dengan menutup pabrik dan imbasnya, pabrikan juga dipaksa untuk melakukan PHK terhadap para buruh mereka," ujarnya.

 

Meski tidak menyebutkan secara eksplisit perihal tentang petani tembakau, tapi KNPK DIY-Bantul menilai hal itu pasti akan berdampak juga terhadap petani tembakau, karena mata rantai industri rokok dari hulu sampai hilir sangat panjang.

 

Sukimin, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Cabang Gunung Kidul menuturkan selama ini, pihaknya hidup dari tembakau, yang banyak digunakan untuk rokok.

 

"Jika rokok dilarang, pabrik tidak boleh bikin rokok, lalu penjualan hasil pertanian tidak tahu harus kemana, ini sama saja membunuh petani," jelasnya. (ra)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...