Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS SUAP: PN Bandung Memvonis Pengusaha Jepang 3 Tahun

Recommended Posts

BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung memvonis Presdir PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

 

Shiokawa divonis atas suap melalui karyawannya Odih Juanda sebesar Rp200 juta pada hakim Imas Dianasari saat berperkara di PHI Bandung.

 

Majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan mengatakan, terdakwa secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama,dan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

 

Sinung menetapkan vonis terhadap Shiokawa penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

 

"Jika denda tidak dibayar maka harus diganti kurungan selama 6 bulan," katanya saat sidang, Selasa (4/12/2012).

 

Atas putusan tersebut terdakwa Shiokawa mengaku pikir-pikir dulu atas vonis yang ditetapkan hakim apakah banding atau tidak.

 

Sementara itu, kuasa hukum Shiokawa, Luhut MP Pangaribuan mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak adil karena dihukum berdasarkan formil bukan materil.

 

"Harus membuktikan materil bukan hanya formil. Shiokawa memang memberikan izin ke Odih untuk pergi ke Bandung tetapi dalam konteks organisasi perusahaan," katanya.

 

Menurut dia, setiap karyawan yang mengajukan izin berangkat ke luar kota pasti harus persetujuan pimpinan.

 

"Ya, itulah yang dilakukan presdir karena administrasi perusahaan seperti itu. Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding selama sepekan," ujarnya singkat.

 

Seperti diketahui, Imas dan Odih telah divonis lebih dulu masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta 4 tahun dan denda Rp 200 juta. (ija)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...