Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

6 Warga Iran penyelundup sabu dihukum 14 tahun

Recommended Posts

SUKABUMI: Enam warga negara Iran yang mencoba melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui jalur perairan laut Sukabumi, Jumat divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, masing-masing 14 tahun penjara.

 

Keenam terdakwa itu, yakni Masoud Arefi, Ali Aslanichaghiverti, Ali Din Mohamad, Hossein Salari Rashid, Nima Maradianpour dan Abdul Rahman telah terbukti bersalah melalui pemeriksaan keterangan saksi dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2006 tentang narkotika.

 

"Dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan untuk memberikan keterangan para terdakwa terbukti bersalah dan selama persidangan tidak ada yang bisa menghapuskan dakwaan serta hukuman, maka kami memvonis para terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes dalam persidangan.

 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak yang menuntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar jika tidak dibayar harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

 

Dari fakta hukum yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, ke enam terpidana ini terbukti merupakan organisasi penyelundup narkotika jenis sabu dari Iran, masing-masing dari mereka memliki tugasnya masing-masing seperti mengirim sabu dari Iran, menerima dan penentu titik kordinat lokasi untuk pendaratan sabu seberat 100 kg ini.

 

Selain itu, mereka juga merupakan jaringan penyelundup narkoba internasional yang memiliki tujuan yang sama yakni menyelundupkan sabu ke Indonesia yang di pesan oleh salah seorang bernama Asiong yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

 

Atas vonis ini kuasa hukum terpidana mengajukan banding sementara masing-masing JPU pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

 

Sebelum putusan, lima terdakwa yakni Masoud Arefi, Ali Aslanichaghiverti, Ali Din Mohamad, Hossein Salari Rashid, dan Nima Maradianpour membacakan pledoi atau pembelaan yang berisi mereka datang ke Indonesia hanya untuk berwisata yang tujuannya ke Air Terjun Cikaso, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dan Bali.

 

Namun, pada Januari 2012 mereka tiba ditangkap di Hotel Amanda Ratu, Ciracap oleh polisi dari Mabes Polri karena telah melakukan percobaan penyelundupan sabu seberat 100 kg dan keterangan tersebut dibantah oleh para terdakwa karena tujuan utamanya adalah berwisata dan tidak mengetahui adanya pengiriman sabu dari Iran.

 

Selain itu, pada pledoinya penangkapan tersebut tidak tepat karena tidak ditemukan barang bukti sabu. Sementara terdakwa lainnya Abdul Rahman dirinya bisa sampai ke perairan laut Sukabumi karena terdampar sebab melarikan diri dari perompak Somalia.

 

"Saya adalah nelayan yang disandera perompak Somalia dan saat tiba di perairan laut Sukabumi kapal yang kami tumpangi terhantam ombak dan saya berenang sampai pemukiman warga," kata Rahman dalam pembacaan pledoinya.

 

Tetapi dari fakta persidangan ke enam terpidana ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya, sehingga majelis hakim menetapkan vonis penjara selama 14 tahun penjara. (Antara/arh)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...