Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BISNIS REASURANSI tak terpengaruh penjaminan polis oleh LPS

Recommended Posts

JAKARTA: Rencana penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai tidak akan mempengaruhi bisnis reasuransi.

 

Alasannya karena LPS hanya akan menjamin dana retensi perusahaan (own retention).

 

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Hendrisman Rahim mengatakan industri asuransi masih membutuhkan keberadaan perusahaan reasuransi untuk mengalihkan risiko.

 

Sementara itu peran LPS dibutuhkan untuk menjamin risiko dari dana retensi yang tidak diproteksi oleh perusahaan reasuransi.

 

"Own retention ini kan menjamin dana nasabah kalau terjadi apa-apa dengan perusahaan.  Ketika perusahaan ada sesuatu, yang bagian own retention ini masih bagian perusahaan. Nah, ini yang seharusnya menjadi bagian LPS," ujarnya belum lama ini.

 

Pasal 31 RUU Perasuransian menyebutkan LPS sebagai badan penjamin polis asuransi. Saat ini draf RUU tengah masuk dalam proses Daftar isian Masalah (DIM) oleh masing-masing fraksi di Komisi XI DPR RI.

 

Hendrisman mengingatkan, sebelum RUU tersebut disahkan, LPS harus berbenah diri mempersiapkan infrastruktur karena sistem keuangan dalam industri asuransi berbeda dengan perbankan.

 

Penjaminan simpanan di bank dijamin oleh LPS, berdasar Undang-undang No 7 tahun 2009. Menurut aturan ini, nilai simpanan nasabah sampai dengan Rp 2 miliar dijamin oleh bank.

 

"Karena kompleks sekali. Kalau di bank kan simpanan yang amount-nya sudah pasti, kalau disini kan masih risiko, semua masih masuk probabilitas. Segala kemungkinan ada di sini," ujarnya. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...