Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

CUKAI TEMBAKAU: NU Desak dialokasikan untuk Sektor Pertanian

Recommended Posts

JAKARTA: Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) mendorong pemerintah daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) digunaknan untuk sektor pertanian, bukan sektor lainnya seperti infrastruktur. 

 

Sekretaris LPPNU Imam Pituduh mengatakan sejumlah daerah yang bukan penghasil tembakau ternyata juga menikmati dana bagi hasil cukai tembakau dari pemerintah pusat.

 

Namun, lanjutnya, dana cukai tembakau itu harus digunakan untuk kepentingan sektor pertanian di daerah tersebut, bukan sektor lainnya. Menurutnya, hingga kini masih ada beberapa daerah yang  menyalurkan dana cukai tembakau tidak tepat sasaran.

 

"Misalnya ada yang masih digunakan untuk mengaspal jalan, padahal itu jelas tidak boleh," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya  hari ini, Jumat (30/11/2012).

 

Imam mengatakan LPPNU sudah menggelar diskusi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah karena wilayah itu merupakan penerima dana bagi hasil cukai tembakau, meskipun bukan sebagai wilayah penghasil bahan baku rokok itu.

 

 Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Andi Najmi Fuaidi menambahkan ada 16 pemerintah provinsi  yang mendapatkan alokasi cukai tembakau. Dia berharapdaerah yang sudah mendapatkan dana itu tidak boleh memanfaatkan di luar ketentuan yang berlaku.

 

“Penggunaan dana bagi hasil ini tidak boleh untuk infrastruktur. Dana ini harus untuk pengembangan sektor pertanian," tegasnya.

 

 Andi mengharapkan agar kelompok masyarakat yang konsen di bidang pertanian memanfaatkan dana tersebut agar tidak digunakan untuk program yang tidak ada kaitannya dengan sektor pertanian.

 

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya  Suharno mengatakan bahwa dana cukai tembakau  termasuk dana yang belum dikenal luas masyarakat. Jika mengacu kepada peraturan yang ada sektor pertanian memiliki peluang besar dikembangkan dengan dana tersebut.

 

 "Di samping dapat digunakan di sektor pertanian, kalangan kampus juga bisa memanfaatkan DBHCHT untuk riset pengembangan pertanian," ungkapnya.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.46/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBH CHT), Kalimantan Tengah mendapat kucuran dana hingga  Rp3.6 miliar.

 

Dalam Undang-undang No.39/2007 tentang Cukai pada pasal 66A ayat 3 menyebutkan pembagian, pengelolaan, dan penggunaan pembagian dana hasil bagi cukai hasil tembakau kepada kabupaten/kota penyumbang cukai hasil tembakau dihitung berdasarkan kontribusi penerimaan hasil tembakaunya. 

 

Namun,  pada pasal 66A ayat 3 itu menyebutkan, pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau  dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30%  untuk kabupaten/kota lainnya. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...