Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OUTSOURCING: Abadi Lakukan Uji Materi Peraturan Kemenakertrans

Recommended Posts

JAKARTA: Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) mengancam akan mengajukan uji materi terhadap peraturan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang membatasi penggunaan outsourcing.

 

Asosiasi itu beranggapan pembatasan penggunaan tenaga kerja hanya untuk lima jenis pekerjaan tambahan membunuh bisnis alih daya.

 

Padahal, Abadi mengklaim pola alih daya merupakan salah satu penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

 

Wisnu Wibowo, Ketua Umum Abadi, mengatakan rata-rata perusahaan penyedia jasa alih daya kebingungan akibat pembatasan jenis pekerjaan tersebut.

 

Permenakertrans No 19/2012 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain hanya membatasi pola alih daya untuk lima jenis pekerjaan tambahan, yakni petugas kebersihan, keamanan, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan.

 

"Kami mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk opsi uji materi," katanya hari ini, Jumat (30/11/2012).

 

Abadi menilai permenakertrans itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tidak membatasi hanya pada lima jenis pekerjaan itu.

 

Pada kenyataannya, jenis pekerjaan tambahan bisa jauh lebih banyak dibandingkan dengan lima macam pekerjaan yang tertuang dalam peraturan menteri.

 

Wisnu mengklaim tidak semua perusahaan alih daya yang ada berkinerja buruk, sehingga pekerjanya sulit mendapatkan kesejahteraan. Pembatasan yang ada, seolah-olah membuat pekerja tidak bisa sejahtera dengan pola alih daya.

 

Dia memberi contoh, perusahaan alih daya yang benar membatasi masa kontrak pekerja sesuai dengan aturan yang ada, yakni selama 5 tahun masa kerja.

 

Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

 

"Pada perkembangannya, upah juga menjadi masalah ketika kenaikan UMP nya terlalu tinggi. Perusahaan yang mampu, pasti membayar sesuai ketentuan," ujarnya.

 

Abadi memiliki anggota sebanyak 100 perusahaan penyedia jasa tenaga kerja alih daya dengan jumlah pekerja mencapai 80.000 orang.

 

Data Kemenakertrans mencatat terdapat sebanyak 6.382 unit perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...