Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PEMBATASAN BBM: Kendaraan 2.000 CC ke Atas akan Dilarang Pakai Premium

Recommended Posts

BATAM--Pemkot Batam akan melarang kendaraan berkapasitas mesin 2.000 CC ke atas menggunakan BBM bersubsidi.

 

Kebijakan itu sedang dirumuskan bersama dengan Pemprov dan Pertamina Kepri sebagai salah satu upaya menjaga ketersediaan BBM bersubsidi di kota itu.

 

"Kami mengusulkan ke depannya ada pembatasan premium bersubsidi untuk kendaraan tertentu,” ujar Amsakar Ahmad, Kadisperindag dan ESDM Kota Batam, Jumat (30/11/2012).

 

Salah satunya adalah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin. Kendaraan dengan mesin 2.000 CC ke atas harus menggunakan bahan bakar dengan kadar oktan 91.

 

Atau dengan kata lain, kendaraan roda empat atau sejenis mobil berkapasitas 2.000 CC ke atas dilarang menggunakan BBM jenis Premium.

 

Nilai oktan bahan bakar merupakan salah satu parameter untuk mengetahui kesempurnaan pembakaran di dalam mesin.

 

Dari beberapa jenis bahan bakar kendaraan di Indonesia, Premium memiliki nilai oktan 86, Premix 90, Pertamax 92 dan Pertamax Plus 95.

 

SPBU di Batam biasanya hanya menjual Pertamax Plus selain Premium. Jika kebijakan itu direalisasikan, maka kendaraan 2.000 CC ke atas harus menggunakan Pertamax Plus.(k17/k59) 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...