Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Gubernur Nonaktif Bengkulu

Recommended Posts

JAKART: Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak seluruh gugatan gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin terkait keputusan Presiden yang memberhentikan dari jabatannya dan mengangkat pejabat baru.

 

“Menolak seluruhnya gugatan Agusrin. Ini kado untuk rakyat Bengkulu, setelah sebelumnya Mahkamah Agung juga menolak Peninjauan Kembali untuk kasus korupsi Agusrin,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11).

 

Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan keputusan Presiden yang memberhentikan

Agusrin dan mengangkat pengganti sudah sesuai dengan kewenangan, prosedur,

dan pembentukannya.

 

Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan dua putusan hukum terkait perkara

Agusrin ini menguatkan gerakan antikorupsi. Menteri Dalam Negeri,

sambungnya, akan segera melantik Gubernur definitif Bengkulu, menggantikan

Agusrin.

 

Menteri Dalam Negeri menyampaikan telah memerintahkan Dirjen terkait untuk

menyiapkan pelantikan Gubernur definitif baru Bengkulu. “Menteri Dalam

Negeri menyatakan akan hadir langsung dalam pelantikan tersebut,” kata Denny

yang telah menghubungi Menteri Dalam Negeri melalui telepon.

 

Sebelumnya, Selasa (27/11), MA menolak PK yang diajukan Agusrin terkait

perkara korupsi Agusrin.  "Tak hanya sudah final, (sekarang) sudah tak ada

lagi upaya hukum untuk perkara korupsi Agusrin," kata Wamenkum HAM.

 

Agusrin terjerat perkara korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil

bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam APBD 2004 Bengkulu,

senilai Rp 20 miliar. Putusan kasasi MA, pada 10 Januari 2012, menjatuhkan

vonis empat tahun penjara untuk Agusrin, yang disikapi dengan pengajuan PK.

 

Keputusan Presiden tentang pemberhentian tetap Agusrin dari jabatan Gubernur

Bengkulu dan pengangkatan pejabat definitif baru, terbit pada 12 April 2012

dan berlaku surut per 10 Januari 2012 sesuai keluarnya putusan kasasi MA.

Kedua keputusan Presiden tersebut digugat Agusrin melalui PTUN Jakarta pada

14 Mei 2012, sehari sebelum pelantikan pejabat definitif baru.

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...