Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DEMO: Brigade Hizbullah demo Greenpeace

Recommended Posts

JAKARTA-- Brigade Hizbullah mendesak pemerintah untuk mengusir lembaga swadaya masyarakat asing Greenpeace cabang Indonesia yang dinilainya sebagai kaki tangan kepentingan asing di Indonesia.

 

"Greenpeace sebagai penikmat uang haram, dan tidak layak hidup di Indonesia. Greenpeace tidak lebih dari kaki tangan asing. Pemerintah wajib mengusir Greenpeace dari Indonesia," kata Koordinator Brigade Hizbullah La Ode Ahmadi di Jakarta, Kamis (29/11/2012). 

 

Sebelumnya ratusan massa Brigade Hizbullah melakukan aksi demo di depan kantor Greenpeace Indonesia, di Jalan Abdullah Syafei, Jakarta, Kamis (29/11/2012).  

 

La Ode membeberkan bahwa dalam situs resmi Greenpeace Belanda terpampang jelas, Greenpeace cabang Indonesia menerima uang judi Postcode Lottery, Belanda. 

 

Kucuran dana haram itu tambah La Ode diterima Greenpeace di tahun 2010 dan tahun 2012 masing-masing sebesar 2.250.000 poundsterling atau senilai Rp33 miliar. 

 

Fakta tersebut tambah La Ode dapat dicek langsung di situs yang beralamat alamat http://www.greenpeace.nl/ Doneren/Nationale-Postcode- Loterij/   Greenpeace cabang Indonesia dinilainya telah melacurkan diri untuk kepentingan asing. Pasalnya, Greenpeace cabang Indonesia sama sekali tidak pernah mengutak-atik perusahaan asing yang leluasa mengeruk kekayaan alam Indonesia. 

 

"Greenpeace cabang Indonesia, menutup mata atas perusahaan asing yang telah berpuluh tahun merusak lingkungan. Sebaliknya, Greenpeace rajin berkoar-koar agar Indonesia menjaga kelestarian lingkungan dan tetap menjadi paru-paru dunia," kata La Ode.

 

Brigade Hizbullah mengancam akan mengerahkan massa yang lebih banyak untuk menduduki kantor Greenpeace jika pemerintah tidak juga bertindak. Aksi tersebut tambah La Ode akan dilakukan apabila pemerintah menunda-nunda pembekuan dan pembubaran Greenepace.

 

Khusus untuk aktivis Greenpeace, Hizbullah juga memberikan peringatan keras untuk bertobat secepatnya. "Aktivis Greenpeace cabang Indonesia telah menjadi antek asing. Menjual bangsanya sendiri demi kepentingan asing," papar La Ode. 

 

Tindakan tegas pemerintah sangat diharapkan menyusul banyaknya pelanggaran hukum oleh LSM yang bermarkas di Belanda tersebut.

 

Penyimpangan itu di antaranya dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana masyarakat, menerima bantuan asing tanpa seizin pemerintah dan tidak melapor ke Kesbangpol Kemendagri/Pemda DKI Jakarta.  

 

Hizbullah menilai Greenpeace hanyalah mata-mata asing berkedok yayasan. 

 

Hizbullah ikut mendorong pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Ormas yang memperketat aturan dan mempertegas sanksi terhadap LSM asing. 

 

"RUU Ormas yang akan disahkan pada Desember 2012 tersebut akan melarang Greenpeace sebagai LSM asing menerima dana dari luar negeri tanpa seizin pemerintah. Greenpeace juga dilarang memungut dana dari donatur dalam negeri," imbuh dia. 

 

Dalam aksi demo di depan kantor Greenpeace, massa Brigade Hizbullah membakar dua boneka babi Greenpeace. 

 

Massa Hizbullah juga membakar ban bekas dan membentangkan sejumlah spanduk dan poster. 

 

Isi aspirasi mereka yang terpampang di antaranya "Usir Greenpeace LSM Penikmat Dana Judi", "Greenpeace Haram Injak-injak Kedaulatan Indonesia", "Dukung RUU Ormas, Tolak LSM Asing Berbadan Hukum Yayasan", dan "Tolak Greenpeace, Mata-mata Asing didanai Judi". RUU Ormas 

 

Maraknya penolakan terhadap Greenpeace sejalan dengan semangat DPR dan pemerintah yang secepatnya mengesahkan RUU Ormas untuk memperketat kehadiran LSM asing tanpa izin di Indonesia. 

 

"Kalau di dalamnya ada unsur asing maka tetap dikategorikan sebagai ormas asing meskipun yang mengesahkan Kemenkumham," ujar Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, pekan lalu. 

 

Ia menilai LSM asing seperti Greenpeace dikenai sejumlah larangan. 

 

Larangan itu, yakni pertama, dilarang melakukan kegiatan intelijen atau spionase. Kedua, dilarang menggunakan fasilitas negara atau pemerintah. Ketiga, semua transaksi dan aliran dana harus dilaporkan ke pemerintah. Keempat, dilarang melakukan kegiatan politik. 

 

"Kelima, dilarang mencari atau memungut dana dari masyarakat Indonesia," katanya.(Antara/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...