Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Ojol Dilarang Angkut Penumpang di Zona Merah Corona DKI Jakarta

Recommended Posts

Jakarta -

Mulai besok ojek online (ojol) di DKI Jakarta kembali diizinkan angkut penumpang lagi setelah sebelumnya dilarang sementara. Namun, ojol masih haram beroperasi di beberapa zona merah alias wilayah dengan pengendalian ketat.

Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"(Ojek online) Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," bunyi salah satu poin dalam Keputusan Dishub no 105 tahun 2020, dilihat detikcom, Minggu (7/6/2020).


Oleh karena itu, Dishub DKI Jakarta meminta aplikator penyedia jasa ojol menerapkan pembatasan atau geofencing untuk pengemudi. Hal itu bertujuan agar pengemudi tak beroperasi di wilayah yang dilarang.

Dari catatan detikcom, setidaknya ada 66 RW di Jakarta yang masih termasuk zona merah Corona. Meski saat ini kasus positif dan kasus kematian karena Corona cenderung melandai, masih ada sejumlah wilayah yang perlu jadi perhatian khusus.

"Jakarta itu bukan satu kota kecil, ini adalah kota besar yang masih menyisakan juga masalah. Jakarta ini penduduknya 11.058.944 orang, tersebar di 44 Kecamatan, 267 kelurahan, 2.741 RW. Karena kita memiliki data sampai tingkat RW, kita tahu kondisinya berbeda-beda," ungkap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

"Kita temukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," sambungnya.

Simak Video "Perlengkapan Wajib Naik Ojol di Masa New Normal"
[==]
(dna/dna)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...