Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BANK INDONESIA: Ini 8 aturan baru perbankan

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia menerbitkan delapan aturan baru guna memperkuat koridor pemeliharaan stabilitas keuangan, penguatan ketahanan dan daya saing perbankan, serta penguatan fungsi intermediasi.

 

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengungkapkan pada koridor pemeliharaan stabilitas keuangan stabilitas keuangan bank sentral telah menetapkan ketentuan loan to value ratio (LTV) untuk kredit perumahaan dan uang muka kredit kendaraan bermotor untuk bank konvensional pada pertengahan tahun ini.

 

"Untuk menghindari regulatory abritrage, kami akan memberlakukan ketentuan LTV dan DP [down payment/ uang muka] untuk bank syariah dan unit usaha syariah," ujarnya Jumat (23/11).

 

Sementara untuk mengantisipasi persoalan ekonomi global bank sentral akan menyempurnakan ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. Dalam ketentuan tersebut bank diwajibkan menyediakan modal minimum sesuai dengan profil risiko antara 8%--14%.

 

Adapun, lanjut Darmin, kantor cabang bank asing juga wajib memelihara capital equivalency maintained assets (CEMA). CEMA adalah alokasi modal berupa dana usaha yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah tertentu dan yang memenuhi persyaratan tertentu.

 

Dalam kerangka stabilitas sistem keuangan bank sentral juga akan menyempurnakan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

 

Direktur Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengungkapkan FPJP akan menjadi fasilitas paling mahal dengan rumus tingkat suku bunga repo rate ditambah 100 basis poin.

 

Darmin melanjutkan, dalam koridor penguatan ketahanan dan daya saing perbankan, BI telah mengatur struktur kepemilikan bank. Selanjutnya BI juga akan mengatur penyesuaian kegiatan usaha dan perluasan jaringan kantor bank berdasarkan modal. Adapun kebijakan tersebut santer terdengar dengan nama multiple license.

 

"Berdasarkan ketentuan ini, terdapat empat kelompok usaha bank umum yang didasarkan pada besaran modal inti," terangnya.

 

Pengaturan kegiatan usaha bank berdasar juga akan dikombinasikan dengan mekanisme pembukaan jaringan kantor bank melalui insentif dan disinsentif melalui penggunaan alokasi modal inti dan zonasi wilayah, juga persyaratan kesehatan.

 

Dua mekanisme tersebut, lanjut Darmin, juga masih akan dilengkapi dengan penyempurnaan aturan kepemilikan tunggal (single presence policy/ SPP). Penyempurnaan dilakukan dengan opsi pembentukan perusahaan induk atau fungsi perusahaan induk, serta opsi merger atau konsolidasi.

 

Tidak hanya itu, guna meningkatkan efisiensi bunga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bank sentral juga akan memintatransaparansi melalui SBDK UMKM. Selain itu bank snetral juga mendorong bank untuk menyalurkan 20% dari total baki debet kepada UMKM agar terciptanya persaingan yang lebih sehat.

 

Efisiensi lain yang didorong oleh bank sentral adalah melalui sistem perbankan nircabang atau branchless banking. Sistem ini nantinya akan dikembangkan melalui sistem keagenan, serta melalui teknologi. (arh)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...