Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS PERBANKAN: LPS Buka Lagi Penjualan Bank Mutiara

Recommended Posts

YOGYAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memastikan bakal membuka kembali proses penjualan Bank Mutiara (dulu Bank Century), awal 2013.

 

Menurut Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho, proses penjualan Bank Mutiara tidak akan terganjal oleh apapun, termasuk penetapan dua mantan Deputi Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka kasus Bank Century.

 

Dia mengatakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 / 2004 tentang LPS, maka di tahun ketiga setelah penyelamatan, bank tersebut harus segera dijual.

 

“Nilainya tidak boleh kurang dari Rp6,67 triliun sesuai nilai atau dana yang digelontorkan LPS untuk menyelamatkan bank ini,” kata Samsu, di sela-sela Workshop Media Pelatihan Jurnalistik Teknik Penulisan Berita Perbankan/Keuangan, yang diselenggarakan LPS di Yogya, Jumat (23/11/20012).

 

LPS punya waktu untuk menjual Bank Mutiara hingga tahun kelima setelah penyelamatan. Jika di tahun kelima belum juga terjual, maka di tahun keenam bisa dijual dengan harga yang terbaik.

 

“Jika harga terbaik itu berada di bawah nilai penyelamatan, atau di bawah Rp6,67 triliun, maka selisih nilai itu akan dianggap sebagai biaya krisis,” tandas dia.

 

Pihaknya berharap dengan kinerja Bank Mutiara yang baik saat ini dan sudah dinyatakan sebagai bank yang sehat maka bank tersebut bisa terjual dengan harga yang terbaik.

 

“Ada atau tidaknya investor yang mau membeli Bank Mutiara, LPS wajib menjual bank tersebut. Karena itu adalah mandatori UU LPS,” tegas dia.

 

Dia mengakui, LPS sudah beberapa kali membuka proses penjualan Bank Mutiara. Tapi, belum ada investor yang lolos untuk bisa memiliki Bank Mutiara. Beberapa investor yang mengajukan, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

 

“Calon investor harus memenuhi syarat, terutama mencantumkan nama investornya. Jangan sampai bank ini malah dimiliki lagi oleh pemilik lama,” imbuh dia.

 

Seperti diketahui, LPS telah melakukan penyelamatan terhadap Bank Century dengan nilai bailout sebesar Rp6,67 triliun pada tahun 2008. Bank yang mengalami gagal bayar itu dinyatakan akan berdampak sistemik jika tidak diselamatkan.  (dot)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...