Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PUNGUTAN OJK: Belum Final, Masih Mungkin Berubah

Recommended Posts

JAKARTA-- Ketua Otoritas Jasa Keuangan  Muliaman Darmansyah Hadad menegaskan besaran pungutan bagi lembaga keuangan yang telah disosialisasikan pada Kamis (22/11) lalu belum final dan masih berpeluang diubah dengan mengakomodasi masukan dari pelaku industri.

 

“Sebetulnya sosialisasi masih terus dilakukan dan masukan dari industri keuangan menjadi concern kami. Jadi besaran pungutan tersebut belum final,” ujarnya Jumat (23/11).

 

Muliaman menegaskan pungutan tersebut wajar karena diberlakukan pada 108 negara yang juga memiliki regulator keuangan. “Bentuknya pungutannya di setiap negara itu berbeda-beda namun yang penting pungutan itu harus akuntable, auditable dan di-recycle untuk membiayai berbagai macam kegiatan pengembangan industri,” ujarnya.

 

 

Dia menjelaskan recycle dana tersebut dalam bentuk pengawasan, edukasi, pelatihan, hingga perlindungan konsumen. “Yang penting diawasi oleh industri apakah pekerjaan OJK bisa memberikan nilai tambah dalam membentuk confidence dan industri yang sehat,” ujarnya.

 

OJK telah mengumumkan besaran pungutan bagi lembaga keuangan yang akan diberlakukan mulai tahun depan. Pungutan tersebut terdiri atas dua komponen besar, yakni pungutan berkala tahunan dan pungutan variabel berdasarkan aktivitas perusahaan dan perorangan. (if)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...