Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BISNIS WALET: Gedung penangkar ilegal ditertibkan

Recommended Posts

MEDAN: Pemerintah Kota Medan akan menertibkan bangunan-bangunan penangkaran burung walet, menyusul banyaknya gedung penangkar yang tidak berizin atau ilegal.   

 

Selain tidak mengantongi izin, jelas Walikota Medan Rahudman Harahap, bangunan penangkaran burung walet sebagian besar tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli  Daerah (PAD).

 

"Seluruh Camat diminta untuk menginventarisir bangunan yang difungsikan sebagai penangkaran burung walet," jelas Rahudman Harahap, Rabu (21/11), menjelaskan langkah awal mentertibkan gedung penangkaran walet ini di kota ini.

 

Data bangunan yang difungsikan sebagai penangkaran burung walet harus secepatnya diserahkan kepada Pemko Medan, sehingga data tersebut bisa diserahkan kepada Dinas Pendapatan Kota Medan untuk dipungut pajaknya.

 

"Jika pun ada izinnya, dipastikan hanya izin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal, bukan izin untuk penangkaran burung walet," lanjutnya lagi, sambil mengatakan pihaknya belum menerbitkan izin penggunaan bangunan sebagai lokasi penangkaran burung walet.  

 

Hal ini dibenarkan Sampurno Pohan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan yang mengemukakan sampai saat ini Pemko Medan tidak pernah mengeluarkan izin untuk penangkaran burung walet.

 

Kondisi ini, ujarnya, sebenarnya memberikan keleluasaan kepada Pemko Medan untuk tidak ragu menertibkan bangunan yang difungsikan sebagai penangkaran burung walet. Semua penangkaran burung walet dilakukan dibangunan tempat tinggal. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...