Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BP MIGAS BUBAR: Perhatikan hak karyawan outsourcing

Recommended Posts

JAKARTA: Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara meminta para karyawan tetap, kontrak ataupun outsourcing di Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) yang lembaganya dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi diperhatikan hak-haknya.

 

“Yang menjadi perhatian itu bukan hanya karyawan tetapnya, melainkan yang selama ini berstatus kontrak pun wajib dipedulikan pihak manajemen BP Migas,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Abdul Latief Assegaf, Kamis (22/11).

 

Saat ini, ada sekitar 1.200 orang karyawan di BP Migas yang menunggu pemindahan tugas sementara di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan di antaranya 600 orang karyawan tetap.

 

Namun, hingga kini pun belum ada kepastian sepenuhnya dialihkan ke kementerian terkait atau dibentuk menjadi badan usaha milik negara (BUMN).

 

“Jangan sampai menunggu dengan ketidakpastian dan menjadi berlarut-larut permasalahan pembubaran BP Migas ini, seperti dalam situasi emergency bagi lembaga negara,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerbitkan keputusan pembubaran BP Migas dalam UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

 

Keputusan pembubaran BP Migas ini bermula dari pengajuan judicial review UU No.22/2001 tentang Migas yang diajukan oleh sejumlah organisasi dan perorangan.

 

Mereka terdiri atas tokoh-tokoh nasional dan aktivis, seperti Marwan Batubara, PP Muhammadiyah, Komaruddin Hidayat, Adhie Massardi, dan M. Hatta Taliwang.

 

Para penggugat ini juga menghadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, Kwik Kian Gie, pakar migas Kurtubi, dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...