Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OJK: Tahun depan, Lembaga Keuangan kena pungutan aset 0,06%

Recommended Posts

JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pungutan 0,06% dari aset lembaga keuangan dan akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan.

 

Hal tersebut terungkap dalam sosialiasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar hari ini, Kamis (22/11/2012).

 

Muliaman D. Hadad, Ketua OJK (foto), menjelaskan otoritas akan memberlakukan pungutan secara bertahap. Pada 2013 pungutan yang ditarik hanya 50% atau sekitar 0,03% dari aset. Sementara itu pada 2014 sebesar 75% dan setahun berikutnya pungutan baru dikenakan secara penuh atau 100%.

 

Khusus untuk penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dikenakan 0,015%--0,03% dari aset.

 

"Pungutan OJK itu terbagi dua yang terbagi yakni pungutan yang didasarkan pada aktivitas lembaga keuangan dan besaran aset lembaga keuangan," ujar Muliaman Kamis (22/11).

 

Selain itu, pungutan juga akan ditarik dari pendapatan usaha bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara perdagangan surat utang negara di luar bursa efek sebesar 7,5%--15%.

 

Selanjutnya imbalan pengelolaan aset sebesar 0,5%--0,75% dan imbalan jasa kustodian 0,5%. Otoritas juga menetapkan pungutan bagi  agen penjual efek reksa dana sebesar Rp50 juta--Rp100 juta dan perusahaan pemeringkat efek sebesar Rp7,5 juta--Rp15 juta. 

 

Di luar itu masih ada pungutan biaya pendaftaran produk, biaya penelaahan dokumen aksi korporasi, biaya perizinan lembaga dan biaya penyediaan data dan informasi. (msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...