Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UMP DKI 2013: SK Penetapan Belum Turun, UMSP Belum Bisa Disusun

Recommended Posts

JAKARTA—Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp2,2 juta, sampai Rabu (21/11) belum turun, sehingga upah minimum sektoral provinsi belum bisa disusun.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Deded Sukendar mengatakan pihaknya belum menerima SK penetapan UMP 2013 dari Gubernur.

 

Karena belum turunnya SK tersebut, sambung Deded, sampai saat ini belum disusun upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Kalau SK sudah turun, pihaknya mengaku akan segera melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan buruh di DKI Jakarta, yang dilanjutkan dengan penyusunan UMSP.

 

“Penetapan UMSP akan ditentukan secara bipartit, melalui kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Dinas hanya memfasilitasi saja. Rumusan UMSP paling rendah 5% dari UMP yang ditetapkan,” kata Deded, Rabu (21/11).

 

Dia menuturkan pihak buruh mengancam akan kembali melakukan unjuk rasa pada Kamis (22/11) besok, jika UMSP tidak segera ditetapkan. Padahal, sambungnya, untuk menentukan UMSP harus memiliki SK UMP terlebih dulu.

 

Tuntutan buruh terhadap besaran UMSP yang mencapai 15-50%, ujar Deded, perlu dipikirkan kembali karena harus disesuaikan dengan kemampuan pengusaha. Terlebih lagi, UMP 2013 yang baru saja ditetapkan telah naik 43,87% dari UMP 2012 sebesar Rp1.529.150.

 

"Melihat kondisi seperti ini, harus ada rasa keadilan. Kita juga harus menjaga hubungan industrial di Jakarta tetap kondusif. Tahun ini, UMSP tertinggi berada pada sektor niaga, bank, jasa, dan asuransi yang mencapai 20% dari UMP,” jelasnya.

 

Sementara itu, sejak pekan lalu, Forum Buruh DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI mengesahkan UMSP antara 15-50%. Dalam siaran pers-nya, Sekretaris Jendral Forum Buruh DKI Jakarta Mohammad Toha meminta Pemprov DKI memasukkan sektor retail dalam sektor ke-11.

 

Dia menyebutkan besaran UMSP yang diajukan untuk sektor kimia energi dan pertambangan adalah 15-20% dari UMP 2013, dan sektor logam elektronik mesin sebesar 24-25% dari UMP. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...