Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DEMO: Bergerak geruduk kantor Kemenkumham

Recommended Posts

JAKARTA-- Massa sebanyak 200-an orang yang tergabung dalam Barisan Rakyat Buruh Mahasiswa Ganyang Imperialisme Asing (Bergerak) menggeruduk kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendesak Kemenkumham menindak tegas LSM asing, termasuk Greenpeace yang terang-terangan melanggar hukum Indonesia

 

“Kemenkumham jangan plin-plan bersikap dan tidak usah menutup-nutupi data yang diminta masyarakat terkait AD/ART, penyandang dana, status hukum dan hak serta kewajiban Greenpeace. Mana jawaban Kemenkumham atas pertanyaan yang telah kami ajukan beberapa bulan lalu. Hingga kini Kemenkumham masih bungkam. Padahal Greenpeace nyata-nyata mengangkangi hukum Indonesia. Jangan dilindungi dengan memberi status hukum perkumpulan,” kata Koordinator Bergerak Rudy Gani dalam orasinya di depan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, dalam siaran pers yang diterima Selasa, (20/11/2012).

 

Massa juga membentangkan sejumlah spanduk dan poster di antaranya bertuliskan, “Cabut Badan Hukum Greenpeace”, “Kemenkumham Jangan Banci Libas LSM Asing, “Selamatkan Ekonomi Bubarkan Greenpeace”, “RUU Ormas Harus Batasi LSM Asing”.

 

Bergerak mendesak Kemenkumham menindak tegas LSM asing yang tugasnya hanya melakukan kampanye negatif dengan menggunakan data lingkungan yang tidak pernah valid. Greenpeace salah satu LSM asing yang paling arogan dan mengangkangi hukum Indonesia.

 

Buktinya, hingga kini tidak mendaftarkan diri di Kesbangpol Kemendagri, dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan dana masyarakat, menerima dana asing  dan menikmati dana judi dari Belanda tanpa izin pemerintah.

 

Ia menegaskan, boikot sejumlah produk berbasis sumber daya alam Indonesia di luar negeri adalah akibat dari kampanye hitam Greenpeace. Kenyataan ini sebenarnya sudah cukup menjadi bukti bagi pemerintah untuk bertindak tegas.

 

Menurut Bergerak, salah satu bentuk ketegasan pemerintah bisa melalui keseriusan Kemenkumham mendorong pengesahan RUU Ormas. Keseriusan pemerintah sangat diperlukan untuk merespons aspirasi masyarakat lewat DPR yang menginginkan aturan tegas terhadap LSM asing seperti Greenpeace yang beroperasi di Indonesia. RUU Ormas yang memuat definisi ormas asing secara gamblang dipastikan akan mampu menjaga kedaulatan Indonesia dari serangan mata-mata asing.

 

 

Sementara itu, Dirjen AHU Aidir Amin Daud yang dihubungi wartawan terkait aksi massa di kantornya mengaku tidak tahu apakah Greenpeace sudah terdaftar atau belum. Namun, menurut dia, meski sudah terdaftar tetapi terbukti melanggar hukum, sanksi pembubaran terhadap Greenpeace akan segera ditempuh.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...