Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Akhir Bulan, BI Wajibkan Eksportir Cs Simpan Dana di Dalam Negeri

Recommended Posts

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mewajibkan eksportir dan pemegang surat luar negeri agar menyimpan cadangan devisanya dalam sistem keuangan dalam negeri akhir bulan ini.

 

"Kita mewajibkan devisa disimpan di sistem keuangan dalam negeri. Pertimbangannya, karena dengan masuknya devisa ke dalam negeri kita berharap akan memperkuat kondisi likuiditas valas dalam negeri sehingga tidak tergantung pada pasokan valas yang selama ini berasal dari hot money," ungkap Kepala Biro Humas BI Divi A Johansyah ketika bertemu media di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (9/9/2011).

 

Difi melanjutkan, bahwa Peraturan Bank Indonesia ini sampai saat ini masih dalam penggodokan dan direncanakan akan disahkan di akhir bulan ini. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PBI yang akan keluar ini sebagai tindak lanjut dari MoU yang pernah dilakukan antara BI, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

 

"Kita ingin potensi account yang masuk kita klopkan dengan aliran ekspor sehingga mencegah praktik under in voice yang sering terjadi. Hal ini juga mendukung kebijakan perpajakan yang terkait restruktusi pajak dan meningkatkan kualitas statistik dan monitoring devisa," lanjut dia.

 

PBI yang berdasarkan  pada UU BI nomor 24 tahun 1999 ini, menurutnya akan diberlakukan bagi akan dilakukan bagi bank nasional dan bank asing. Potensi penambahan devisa ekspor akibat adanya PBI ini sendiri mencapai USD29 miliar dan potensi utang luar negeri sebesar USD2,5 miliar.

 

"Tidak ada perbedaan bagi bank asing dan bank domestik, semuanya diharuskan menyimpan cadangan devisanya di sistem keuangan dalam negeri. Namun bukan harus mengkonversikan cadangan devisa mereka dalam rupiah, yang penting mereka menyimpan cadangan devisanya di sistem keuangan kita," papar Difi.

 

Menurutnya, negara-negara tetangga seperti Malasyia, Thailand dan Filipina telah memiliki mengatur peraturan ini semenjak beberapa waktu lalu.

 

"Di Malasyia, ekspor harus masuk ke perbankan domestik maksimal enam bulan setelah transaksi ekspor diberlakukan. Di Thailand, hasil ekspor wajib dibawa ke perbankan domestik paling lambat setelah satu tahun setelah tanggal ekspor dan transaksi luar negeri paling lambat satu tahun, sedangkan di Filiphina penarikan utang luar negeri untuk domestik wajib dikonversikan dalam mata uang peso," tandasnya.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...