Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LANGGAR PERDA: Pramuwisata Ilegal Diadili

Recommended Posts

DENPASAR: Febrian Khew, warga Denpasar yang diduga menjadi pramuwisata ilegal, dituntut di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Dia harus membayar ganti rugi atas perbuatan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali No.5 tahun 2008 tentang Pramuwisata.

 

“Kami menuntut terdakwa telah melanggar pasal 4 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 Perda No.5 tahun 2008 sehingga harus menganti rugi sebesar Rp500 ribu,” kata JPU Rochida Ali Martin di sela-sela persidangan, Senin (19/11/2012).

 

Menurut dia, terdakwa yang berumur 49 tahun itu dianggap telah sah melanggar pasal yang diterapkan karena telah melakukan pelanggaran kegiatan pramuwisata yakni memandu wisatawan tanpa memiliki kartu tanda pengenal pramuwisata (KTTP).

 

Padahal sesuai ketetapan perda tersebut semua pramuwisata diwajibkan memiliki KTTP saat melakukan aktivitas memandu wisatawan ke seluruh objek wisata yang ada di Bali.

 

Mendengar tuntutan tersebut, lelaki paruh baya itu menjawab menerima atas hal yang dibacakan jaksa, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyani.

 

Sebelum pembacaan tuntutan, terdakwa sempat ditanya oleh majelis hakim mengenai pengakuan yang bersangkutan yang pernah mengikuti uji sertifikasi untuk mendapatkan KTTP.

 

Namun, pengakuan dan pernyataan terdakwa menjadi berbelit dan berbeda ketika hal yang sama ditanyakan JPU Rochida. (Antara/k2)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...