Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KELAPA SAWIT: Pajak impor CPO Prancis 300%, Indonesia protes

Recommended Posts

JAKARTA-- Pemerintah Prancis akan menaikkan pajak impor crude palm oil menjadi 300% dan memancing reaksi lumayan keras dari kalangan pengusaha Indonesia.

 

Pelaku usaha kelapa sawit keberatan dengan tindakan Pemerintah Prancis itu. Pemerintah harus mengantisipasi langkah yang dilakukan Pemerintah Prancis dengan melakukan lobi-lobi politik.

 

"Pasalnya, pemerintah Prancis menilai produk CPO tidak baik bagi kesehatan dan merusak lingkungan, kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Fadil Hasan, di Jakarta, Senin (19/11/2012).

 

Adapun Sekretaris Jenderal (Sekjen) GAPKI, Joko Supriyono, mengatakan saat ini komoditas kelapa sawit dan turunannya seperti CPO telah masuk ke persaingan global. Negara-negara Eropa menekan produsen dari Indonesia dengan menerapkan standar yang tinggi tapi tidak jelas dasarnya.

 

"Hal tersebut terkait dengan upaya negara-negara Eropa untuk menekan pemasaran CPO di wilayahnya. Kalau Eropa tidak 'fair', pemerintah yang seharusnya komplain karena kontribusi kita ke negara sudah sangat besar," paparnya.

 

Hingga saat ini, lanjut Joko, pemerintah masih belum sepenuhnya mendukung kinerja industri CPO nasional dengan diterapkannya pajak ekspor (PE) yang tinggi dengan dalih untuk menekan ekspor dan menurunkan harga minyak goreng dalam negeri.

 

"Buktinya, ekspor CPO masih tetap besar, harga minyak goreng juga tinggi. Ini membuktikan instrumen PE sudah tidak efektif," ujarnya.

 

Joko menilai pajak ekspor justru mendistorsi kinerja industri CPO dalam negeri. Selain menurunkan margin yang diperoleh produsen, pajak tinggi secara langsung juga menurunkan harga yang diterima petani.

 

Sementara pengembangan pasar ekspor industri hilir juga terganggu. Pasar dalam negeri tidak begitu besar, konsumsi minyak goreng dalam negeri hanya 4,5 juta ton per tahun, tandasnya. (Antara/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...