Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENYERTAAN MODAL PEMKAB KUKAR Tak Miliki Landasan Hukum

Recommended Posts

SAMARINDA : Penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada  tiga perusahaan belum memiliki landasan hukum yang memadai seperti peraturan  daerah (Perda). 

 

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT BPR Ingertad, PT Grha 165 Tbk dan PT  Menamas Mitra Energi (MME) dengan masing-masing penyertaan modal berjumlah  Rp 485,2 juta, Rp 12,5 miliar dan Rp 7 miliar. 

 

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa  Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai  Kartanegara (Kukar) 2011. Tidak adanya landasan hukum yang jelas atas  penyertaan modal pada tiga perusahaan tersebut, karena DPRD Kukar belum 

selesai melaksanakan pembahasan terkait draf Perda Penyertaan Modal yang  diajukan Pansus Penyertaan Modal. 

 

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjelaskan Pemkab Kukar akan terus mendorong berkoordinasi dengan DPRD Kukar untuk menyelesaikan penerbitan  Perda Penyertaan Modal untuk tiga perusahaan, PT BPR Ingertad, PT Grha 165  Tbk dan PT MME. Seluruh administrasi tersebut masih perlu dibenahi. 

 

"Tentu akan kami dorong DPRD Kukar bekerja untuk menyelesaikan Perda  Penyertaan Modal. Karena, hal-hal adminitrasi ini harus segera dibenahi,"  katanya hari ini, Mingu (18/11/2012). 

  

PT BPR Ingertad adalah BPR yang berlokasi di Kota Bangun, Kukar. Pada April 2010, Pemkab Kukar telah melakukan penyertaan modal ke bank tersebut senilai  Rp 452 juta setara 6,48 % jumlah saham. Per 31 Desember 2011, pada neraca  BPR Ingertad terdapat nilai penyertaan modal Rp 485,2 juta. 

 

Adapun, PT Grha 165 adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang  penyewaan gedung perkantoran dan serbaguna. 

 

Hasil pemeriksaan BPK, pada 2011, PT BPR Ingertad dan PT Grha 165 Tbk  diketahui tidak memberikan deviden untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Kukar 2011. 

 

 

Belum untung

 

 

Menanggapi hal ini, Bupati Kukar sudah melakukan inspeksi meninjau kedua  perusahaan tersebut dan belum ada keuntungan yang diperoleh Pemkab Kukar. 

 

"Saya kemarin sudah kesana [ke PT BPR Ingertad dan PT GRha 165]. Semua yang direncanakan sudah dijelaskan. Memang belum untung. Tapi, minimal sebagai  umat muslim kita telah menanam kebaikan bagi gedung yang menurut saya luar  biasa. Ada masjid di atasnya dan ini untuk rakyat Kukar. Saya meyakini akan ada keuntungan nantinya. Tapi kita bersabar dulu," ujar Rita. 

 

Sementara itu, PT MME merupakan Independent Power Producer yang memproduksi listrik dan dijual kepada PT PLN. Pada 2003, Pemkab Kukar menerima tawaran  untuk membeli sebagian saham milik PT M atas kepemilikan sahamnya PT MME sebesar Rp 7 miliar. 

 

Penyertaan modal Rp 7 miliar itu pada 2003 dinyatakan akan berpotensi hilang, salah satunya karena laporan keuangan perusahaan tersebut pada 2010 tidak menyatakan Pemkab Kukar sebagai salah satu pemilik atau pemegang saham. 

 

Sekedar diketahui, neraca Pemkab Kukar Tahun Anggaran 2011 menyajikan investasi permanen sebesar Rp 425,4 miliar, mengalami peningkatan 40% dari saldo Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp305,2 miliar. Selain ke tiga perusahaan di atas, Pemkab Kukar juga menambahkan modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Rp90 miliar, PDAM Tirta Mahakam Rp25 miliar dan Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan Rp10 miliar. (JIBI/k26/sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...