Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI ROKOK Minta dilakukan Audit terhadap Pabrik Rokok

Recommended Posts

MALANG: Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) meminta agar pemerintah melakukan audit lengkap terhadap perusahaan rokok (PR) sebelum pemberlakuan aturan baru soal hubungan bisnis antar perusahaan rokok.

 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.191/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.200/ 2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Importir Hasil Tembakau.

 

Sesuai jadwal,  Peraturan Menkeu yang di antaranya memuat pasal mengenai hubungan istimewa PR dengan PR lainnya akan diberlakukan mulai 23 November 2012.

 

Ketua Gaperoma Johny mengatakan hubungan PR dengan PR lainnya tidak mesti harus diartikan hubungan bisnis antara anak perusahaan dan perusahaan induk. PR tersebut bukan otomatis berafiliasi dengan PR lainnya.

 

“Sering pula terjadi hubungan itu lebih karena pertemenanan, seperti PR kecil mengutang dana ke PR besar dan praktik semacam itu lazim berlaku,” katanya hari ini, Kamis (15/11/2012).

 

Jika tanpa adanya audit lengkap dan langsung diberlakukan PMK 191 tahun 2010 tanpa pandang bulu, dia khawatir, perusahaan-perusahaan kecil yang karena mengutang ke PR bisa terlikuidasi karena diberlakukannya peraturan tersebut.

 

Menurut Johny, Yang juga perlu dilakukan PR dengan berlakukanya PMK tersebut adalah konsolidasi internal. Dengan diberlakukan PMK 191, maka produksi PR-PR kecil akan digabung.

 

Dampaknya, PR tersebut naik kelas, layer-nya naik ke kelas di atasnya. Problemnya, apakah harga transaksi pasar (HTP) rokok produksi rokok setelah digabung masih layak atau tidak bersamaan dengan naiknya kelas grup PR tersebut.  (JIBI/k24/sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...