Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BP MIGAS BUBAR: Kontrak lanjut sesuai amar putusan MK

Recommended Posts

JAKARTA—Pemerintah menetapkan  seluruh kontrak BP Migas dengan pihak investor tetap berlaku sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi,  menyusul telah dibubarnya  badan tersebut pasca terbitnya putusan MK. 

 

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan  untuk masa transisi tidak disebutkan dalam putusan MK, dan pemerintah menyiapkan peraturan baru. 

 

“Itu sudah menjadi penegasan di dalam amar makhamah konsitusi. Sangat jelas kontrak kontrak terus berjalan. Baca  keputusan MK, “ kata Hatta menjawab  pertanyaan wartawan di Istana Presiden Rabu, 14 November 2012. 

 

Seluruh kontrak, ujarnya, akan terus berjalan sebagaimana yang sudah dilakukan oleh BP Migas, seperti yang telah ditegaskan oleh MK. 

 

Sementara untuk masa transisi, tambahnya, MK tidak menyebutkan dalam hasil keputusannya terkait BP Migas. 

 

“[soal masa transisi]  MK tidak  menyebutkan. Hanya  kita mepersiapkan sampai dengan peraturan baru dikeluarkan. Kita susun [dengan] baik,” kata Hatta 

 

Seperti diketahui pemerintah menetapkan  semua perjanjian dan kontrak kerja sama antara  BP Migas dan pihak investor  tetap berlaku, meski Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bubar pasca adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. 

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan dengan terbitnya Perpres No. 95/2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas  dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. 

 

“Semua perjanjian dan kontrak kerja sama tetap berlaku. Semua pekerjaan dan kegiatan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama antara BP Migas dengan pihak investor dan dunia usaha itu  juga tetap berjalan,” kata  Presiden Yudhoyono. (Faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...