Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BP MIGAS BUBAR: Pengusaha berharap ada kepastian

Recommended Posts

JAKARTA: Pengusaha berharap segera ada kepastian dan tidak ada permasalahan pascaputusan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulistyo menuturkan keputusan tersebut sempat mengejutkan dirinya

 

“Itu [keputusan MK] mengejutkan saya. Permasalahannya bagaimana sebenarnya belum tahu. [setelah dibubarkan] harusnya tidak ada masalah karena katanya kontrak tetap jalan. Kita lihat dulu bagaimana struktur yang baru ini,” ujarnya usai menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Republik Makedonia Y.M. Nikola Poposki, Rabu (14/11).

 

Menurutnya, selama ini BP Migas berperan mengawasi kontrak-kontrak minyak dan masalah cost recovery. Untuk itu, pelaku industri berharap seharusnya sektor minyak dan gas bisa lebih baik lagi ke depan.

 

“Marilah kita lihat apa sih permasalahannya. Kalau dibentuk struktur baru, harus perbaiki apa kelemahan. Kalau kurang sempurna, ya disempurnakan,” tuturnya.

 

Dia menegaskan Indonesia perlu menjaga dampak negatif putusan tersebut terhadap iklim usaha di dalam negeri.

 

Hal itu disebabkan negara sedang membutuhkan peningkatan eksplorasi minyak dan gas agar tidak impor. “Menekan impor adalah dengan mencari cadangan baru melalu eksplorasi,” katanya.

 

MK memutuskan BP Migas inkonstitusional sesuai dengan putusan sidang terbuka Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/11).

 

Putusan itu ditandai dengan pembatalan sejumlah  Pasal dalam UU Migas yakni pasal 1 angka 23, pasal 4, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a, pasal 61 dan 63. Keseluruhan pasal terkait pembentukan dan operasional BP Migas.(12/Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...