Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EKSPOR PERIKANAN: Uni Eropa cabut hambatan masuk

Recommended Posts

JAKARTA:  Komisi Eropa mencabut Commission Decision (CD) 220/2010 mulai 6 November 2012 sehingga dengan pencabutan regulasi hambatan ekspor perikanan Indonesia tersebut diharapkan ekspor produk perikanan ke kawasan itu dapat meningkat signifikan.

 

Komisi Eropa memberlakukan aturan CD 220/2010 sejak April 2010.

 

Aturan itu menjadi hambatan ekspor produk perikanan asal Indonesia ke Eropa, karena mengatur soal residu antibiotika, sehingga harus diuji terlebih dahulu di laboratorium saat memasuki pelabuhan Uni Eropa.

 

Hal itu membuat eksportir harus mengeluarkan biaya untuk melakukan pengujian di laboratorium serta membutuhkan waktu lebih lama.

 

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Parulian Hutagalung mengatakan pencabutan aturan itu merupakan kabar baik bagi industri perikanan di Indonesia terutama perikanan budidaya.

 

"Sejak diberlakukan [CD 220/2010] pada April 2010, tentu menurunkan daya saing produk perikanan budidaya, karena kepercayaan konsumen merosot, sehingga image kurang baik," ujarnya, Minggu (11/11/2012).

 

Menurutnya, dengan pencabutan aturan tersebut, maka pelaku usaha dapat mengurangi biaya dan waktu untuk uji laboratorium dan di pelabuhan masuk.

 

Selain itu, pencabutan aturan itu akan meningkatkn akses pasar ke Uni Eropa khususnya produk budidaya seperti udang dan kakap putih.

 

Namun, pencabutan aturan itu, bersamaan dengan penurunan permintaan produk perikanan dari Eropa.

 

"Jadi dampaknya masih kita pantau ke depan. Pencabutan efektif per November ini," ujarnya. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...