Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Penghasilan Tidak Kena Pajak Alami Penyesuaian Per 1 Januari 2013

Recommended Posts

JAKARTA-Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian terhadap besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah mendapat persetujuan dari DPR dan mengacu kepada pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

 

Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 dengan besarnya PTKP sebagai berikut:

 

Keterangan

 

Besarnya PTKP per tahun (Rp)

 

Diri Wajib Pajak orang pribadi

 

24.300.000

 

Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

 

2.025.000

 

Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

 

24.300.000

 

Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang)

 

2.025.000

 

Penyesuaian besaran PTKP itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

 

Penetapan besarnya PTKP itu telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Selain itu, penyesuaian besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

 

Dengan penyesuaian besarnya PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan dapat berdampak pada peningkatan produk domestik bruto nasional baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan.

 

Sehubungan dengan itu, besarnya PTKP sejak 1 Januari 2013 dalam rangka pemotongan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun (PPh Pasal 21) dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.

 

Sedangkan besarnya PTKP dalam rangka pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (yus)

 

KISMANTORO PETRUS

 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...