Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

NIAGA BBM: Pemegang Izin Di-deadline 31-10-2013 Untuk Tentukan Bidang Usaha

Recommended Posts

JAKARTA: Badan Usaha pemegang izin usaha penyimpanan dan niaga BBM yang telah ditunjuk sebagai penyalur diberikan waktu paling lambat hingga 31 Oktober 2013 untuk menentukan kegiatan usahanya, apakah penyimpanan, niaga atau penyalur.

 

Hal itu tertuang dalam Permen ESDM No.27 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 30 Oktober 2012.

 

Pasal 24 diubah menjadi ayat 1 yang berbunyi terhadap badan usaha pemegang Izin Usaha Pernyimpanan dan Niaga yang telah ditunjuk sebagai Penyalur sebelum ditetapkannya permen ini, dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Oktober 2013 wajib menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan, Niaga, atau Penyalur.

 

Kemudian dalam ayat 2 dituliskan dalam hal badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga, maka dilarang bertindak sebagai Penyalur.

 

Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan jika badan usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga menentukan kegiatan usahanya sebagai Penyalur, maka Dirjen atas nama Menteri mencabut Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga yang bersangkutan.

 

Pasal 26 diubah menjadi ayat 1 yang berbunyi penyalur yang telah melakukan kegiatan penyaluran sebelum ditetapkan permen ini tetap bisa melakukan kegiatan penyaluran BBM sesuai dengan penunjukkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU).

 

Kemudian pasal 2 disebutkan dalam jangka waktu paling lambat pada 31 Oktober 2013, BU-PIUNU wajib melaporkan penunjukkan Penyalurnya kepada Menteri melalui Dirjen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur.

 

Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto mengatakan permen tersebut dilatarbelakangi oleh satu kasus saat PT Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang melakukan usaha menyimpan, menjual BBM, hingga distribusi, yang suatu saat dia mengangkut BBM milik Pertamina.

 

“Suatu saat dia mengangkut BBM Pertamina. Tapi karena dia mengangkut BBM orang lain, di tengah jalan, dia ditangkap polisi karena dia punya kapal tapi ngga punya izin pengangkutan. Jadi ditegaskan saja dia mau menyalurkan saja apa niaga umum? Kalau mau dua-duanya ya harus ada izin dua-duanya,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis hari ini, Rabu (7/11/2012).

 

Menurut Djoko, selama dia punya izin, maka kalau dia melakukan kegiatan usaha sesuai izinnya, itu tidak masalah di lapangan. Di sisi lain, Pertamina menyatakan pemisahan akibat permen ini memerlukan waktu. Oleh sebab itu, paling lambat diberikan pada 31 Oktober tahun depan.

 

“Dia [Pertamina] perlu waktu karena kalau dipisah ini akan jadi satu perusahaan sendiri, ada faktur pajak sendiri, aset sendiri, direksi sendiri. Mestinya 1 November 2012, tapi ada keberatan dari Pertamina minta diundur waktunya,” tutup Djoko.  (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...