Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REGULASI DATA CENTER: Operator Telekomunikasi Berharap Pemerintah Permudah Im

Recommended Posts

JAKARTA-Operator telekomunikasi XL Axiata berharap pemerintah mempermudah pelaksanaan pembangunan pusat data (data center) pasca keluarnya aturan mengenai keharusan menempatkan pusat data di Indonesia.

 

 

 

Per¬¬aturan Pemerintah (PP) No. 82/2012 tentang Pe¬¬nye¬lenggaraan Sistem dan Tran¬saksi Elek¬tronik sudah ditandatangani Pre¬si¬den Susilo Bam¬bang Yudhoyono pada Senin (12/10). Dalam beleid itu tertera kewajiban penyelenggara sistem elek¬tro¬nik untuk pelayanan publik, termasuk teleko¬mu¬nikasi dan perbankan, untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.

 

 

 

Director Technology, Content, and New Business PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini mengaku belum mengetahui isi PP tersebut dan masih menunggu publikasi PP.

 

 

 

“Bila dalam PP itu diharuskan membangun pusat data, harapan kami pemerintah dapat memudahkan proses kelancaran implementasi PP agar perlindungan kepada konsumen tetap terjaga,” tulisnya dalam pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (1/11).

 

 

 

Menurutnya, perlindungan konsumen yang dimaksud khususnya tanda tangan elektronik. “Bisa saja data transaksi tersebut perlu disimpan sebagai bukti transaksi,” tuturnya. (yus)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...