Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KORUPSI APBD KENDAL: Mantan Ketua DPRD Jateng Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Recommended Posts

JAKARTA : Mantan Ketua DPRD Jateng  Murdoko dituntut  pidana tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan atas kasus korupsi APBD Kendal yang dituduhkannya.

 

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp 4,75 miliar yang berasal dari kas daerah pemerintahan kabupaten (Pemkab) Kendal.

 

"Menyatakan terdakwa Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," ujar Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10).

 

Dalam pertimbangannya, jaksa Andi Suharlis menyatakan bahwa terdakwa menerima uang Rp3 miliar yang ditransfer dari Warsa Susilo selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) periode 2002-2006. Dan ditempatkan di rekening BNI'46 cabang Karang Ayu, Semarang pada tanggal 19 Mei 2003.

 

Andi juga menyatakan bahwa terdakwa bersama saksi Daniel Totok menemui Haris Simatupang dan menanyakan untuk mengambil uang dari kas yang ada dari rekening Kabupaten Kendal senilai Rp 900 juta

 

"Setelah menerima uang dari Andita Puspasari, saksi Warsa Susilo dan Irianto mendatangi rumah terdakwa di Jalan Raya Cangkiran No.3 untuk mengatarkan uang Rp 850 juta. Sebagaimana, permintaan terdakwa tetapi diserahkan ke Diah Kartika Permanasari istri terdakwa karena terdakwa tidak ada di rumah," paparnya.

 

Sehingga, tegas Andi, terbukti bahwa harta terdakwa telah bertambah senilai Rp 4.750.000.000. Dan karena perbuatannya bisa merugikan keuangan negara. Sebab, diperoleh fakta hukum bahwa pemerintah atas nama Kabupaten Kendal telah dirugikan Rp 4,750 miliar. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...