Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

USAHA KECIL: Pemerintah godok Pembebasan pajak UKM

Recommended Posts

JAKARTA—Pemerintah tengah menggodok rencana pembebasan pajak bagi pedagang kaki lima berstatus pelaku usaha kecil menengah yang memilikiomzet di bawah Rp300 juta per tahun sebagai komitmen memberdayakan pedagang non formal.

 

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengemukakan hal itu kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja ke Batam, hari ini, Sabtu (20/10) seperti yang disampaikan bagian hubungan masyarakat instansi tersebut.

 

”Mereka yang berpenghasilan di bawah Rp300 juta tidak akan dikenakan pajak, sebab usaha mikro itu batasannya sebesar Rp300 juta per tahun,” katanya pada Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) di Batam.

 

4Untuk itu Sjarifuddin Hasan menjanjikan kepada PKL akan berjuang agar kebijakan pembebasan pajak bagi mereka mendapat kepastian. Tujuan utamanya, tidak lain agar pelaku usaha kelompok tersebut bisa lebih memperkuat usaha dan permodalannya.

 

Menurut dia, selama ini PKL sulit mengembangkan kapasitas usahanya ke strata lebih baik, karena harus membayar berbagai macam retribusi. Jika mereka mampu meraih keuntungan lebih, dia meyakini  bisa naik kelas ke posisi lebih baik.

 

”Melalui kerja sama yang dibangun APKLI bersama pemerintah, kita optimistis PKL ke depan bisa naik kelas menjadi pengusaha kecil maupun menengah.”

 

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, memberdayakan PKL melalui wadah koperasi. Saat ini terdata sekitar 22,9 juta PKL sebagai anggota APKLI. Melalui koperasi, mereka diberi fasilitas lokasi usaha berupa kios, sekaligus menata komoditas  dagangannya.

 

PKL diharapkan tidak berdagang lagi di pinggir-pinggir jalan yang membahayakan keamanan serta untuk menghindari pengusiran dari petugas. Lokasi usaha yang mereka dapat, berdasarkan perjuangan yang dilakukan APKLI.

 

”Pemerintah melakukan pemberdayaan terhadap mereka dengan mempersiapkan  lokasi usaha sehingga tidak ada lagi penggusuran. Pemberdayaan terhadap mereka, termasuk memfasilitasi pembiayaan dan latihan sesuai kepentingan berusaha,” papar Sjarifuddin Hasan.

 

Saat ini, katanya, PKL akan lebih kuat posisinya, karena segera mendapat payung hukum yang diberikan Kementerian Dalam Negeri dan diperkuat Peraturan Presiden. Hadir pada acara itu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...