Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI PROPERTI: Gunakan hasil penjualan properti ke asing untuk subsidi

Recommended Posts

JAKARTA-- Hasil penjualan properti kepada warga asing dapat digunakan sebagai subsidi silang untuk pengadaan hunian bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah atau public housing.

 

Teguh Satria, Presiden Federasi Real Estate Internasional (FIABCI) Asia Pasifik , mengatakan secara tidak langsung perolehan pajak dari penjualan properti kepada warga asing tentunya meningkatkan pendapatan negara, dan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi backlog.

 

"Kalau dihitung-hitung, ada empat jenis pajak yang bisa digunakan untuk subsidi public housing, pajak penghasilan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Pajak Barang Mewah, dan pajak pertambahan nilai," ujarnya di sela acara FIABCI Asia Pacific Regional Secretariat Summit ke-15, Sabtu (20/10/2012).

 

Maka dari itu, dia berharap pemerintah Indonesia bisa segera mempermudah kepemilikan properti bagi warga asing sebagai end user. Alternatif yang bisa ditempuh selain menyederhanakan jenis kepemilikan menjadi hanya dua, freehold dan leasehold, adalah memperpanjang hak sewa.

 

Selama ini, warga asing memiliki properti di Indonesia dengan status hak sewa 25 tahun, yang bisa diperpanjang 20 tahun dan 25 tahun berikutnya. Masalahnya, menurut Teguh, tidak ada kepastian setelah 25 tahun pertama, hak tersebut bisa diperpanjang lagi.

 

"Sebenarnya kalau hak sewa atau leasehold itu bisa langsung 70 tahun sudah cukup untuk mengakomodir permintaan dari calon konsumen asing. Sebagai percobaan, pemerintah bisa mulai menerapkannya di daerah Jakarta, Bali, dan Batam terlebih dahulu," terang Teguh.(Foto:Inforumah.net) (msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...