Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KORUPSI DANA INFRASTRUKTUR: Wa Ode Divonis 6 Tahun, KPK Banding

Recommended Posts

JAKARTA—KPK memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wa Ode Nurhayati.

 

 

 

Tidak hanya itu, KPK juga akan memvalidasi informasi mengenai keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus tersebut.

 

 

 

“Berkaitan dengan keputusan atau vonis terdakwa Wa Ode di sidang pengadilan Tipikor, KPK akan mempelajari yang dijadikan dasar oleh majelis hakim. Proses banding akan kita lakukan,” ujar juru bicara KPK Johan Budi, hari ini (19/10).

 

 

 

Dia menjelaskan KPK tidak menutup kemungkinan dalam kasus DPID ini akan membuka penyelidikan baru. Namun KPK perlu waktu untuk memvalidasi data serta informasi yang disampaikan terdakwa atau saksi dalam persidangan.

 

 

 

“Dari hasil validasi bisa membuka penyelidikan baru, sehingga artinya bukan didiamkan tapi info itu perlu validasi, apa yang disampaikan saksi dan terdakwa didukung oleh bukti-bukti. Apakah pengakuan itu didukung bukti atau tidak. Kalo enggak, enggak akan ada penyelidikan, tapi kalau iya akan dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

 

 

 

Seperti diketahui mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu divonis oleh majelis hakim Tipikor selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

 

 

 

Menanggapi putusan majelis hakim, Wa Ode Nurhayati sendiri mengaku akan mengajukan upaya banding. "Saya dan penasehat hukum saya akan ajukan upaya hukum banding,” ujarnya. (09/yus)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...