Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KINERJA DIRJEN PAJAK: Kepala BKF Kemenkeu soroti penerimaan pajak

Recommended Posts

JAKARTA: Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro menilai penarikan pajak penghasilan (PPh) pribadi (personal income tax) di Indonesia masih belum memadai.

 

“Masih di mana kelemahan pajak kita? Yang utama adalah personal income tax-nya belum memadai,” ungkapnya dalam Diskusi Publik RAPBN 2013: Berkelanjutan dan Berkeadilan?, Selasa (16/10).

 

Dia menambahkan PPh pribadi/personal income tax yang dimaksud adalah PPh yang termasuk ke dalam PPh Pasal 25/29 Pribadi.

 

Bambang mengungkapkan wajib pajak yang termasuk ke dalam segmen ini adalah para wirausahawan dan para profesional yang tidak bekerja kepada suatu perusahaan tertentu, seperti akuntan, dokter, dan arsitek.  

 

Dia menilai jumlah wirausahawan dan profesional semacam itu pasti bertambah seiring dengan kemajuan ekonomi suatu negara. “Di indonesia, ini yang belum tergarap optimal,” ungkapnya.

 

Penerimaan pajak di Indonesai saat ini masih didominasi dari PPh pasal 25/29 Badan, yaitu PPh yang diberikan kepada perusahaan. Adapun, kontribusi terbesar kedua berasal dari PPh pasal 21, yaitu PPh yang diberikan kepada pegawai atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan/instansi.

 

“Tapi itu struktur yang kurang baik karena negara seperti Amerika Serikat, yang besar bukan corporate income tax [PPh pasal 25/29 Badan]. Yang besar adalah personal income tax tadi,” imbuhnya.

 

Dalam APBN-P 2012, penerimaan dari PPh pasal 25/29 Badan sebesar Rp191,1 triliun atau 42,9% dari total penerimaan PPh non migas, sedangkan penerimaan PPh pasal 21 sebesar Rp89 triliun atau 20% dari total penerimaaan PPh non migas.

 

Adapun, penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Pribadi atau personal income tax hanya sebesar Rp1,3 triliun atau 5,7% dari total penerimaan PPh non migas.

 

Bambang juga menyoroti belum optimalnya pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Dia mengungkapkan tidak semua wajib pajak terdaftar membuat laporan pajak dengan benar.

 

Dari semua yang membuat laporan itu, imbuhnya, tidak semua melakukan pembayaran pajak dengan benar.

 

“Kita punya 20 juta wajib pajak terdaftar. Yang melaporkan dengan benar itu paling 2 juta, dan yang benar-benar membayar paling ratusan ribu,” ujarnya. (c26/Bsi)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...