Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RUU PANGAN: Importasi Dilakukan Hanya Saat Kritis

Recommended Posts

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pangan sebagai pengganti UU No. 7/1996 tentang Pangan, yang akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR 18 Oktober mendatang, dinilai tidak akan meliberalisasikan pangan.

 

 

 

Hal itu dimungkinkan karena importasi pangan akan diatur  di dalamnya yakni saat  kondisi pangan tersebut  tidak diproduksi di dalam negeri, dalam kondisi krisis dan pasokan lokal masih kurang.

 

 

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan dengan disahkannya RUU tersebut, maka impor masih diperbolehkan dengan persyaratan stok pangan di dalam negeri terjadi kekurangan, krisis pangan, dan produk pangan tersebut tidak diproduksi di dalam negeri.

 

 

 

Sambil menunggu dibuatnya Peraturan Pelaksanaan dari UU Pangan tersebut, maka 3 PP turunan dari UU No. 7/1996 masih tetap berlaku.

 

 

 

"Impor pangan boleh, tetapi diatur yaitu untuk produk yang tidak diproduksi di dalam negeri, kondisi krisis pangan, dan pasokan di dalam negeri masih kurang," ujarnya seusai Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM soal RUU Pangan, hari ini.

 

 

 

Selain itu, dalam UU tersebut mengamanatkan untuk membentuk Badan Pangan setingkat menteri yang bertanggung jawab kepada presiden dan dibentuk paling lambat 3 tahun sejak UU itu disahkan.

 

 

 

Menurut Herman, jika Badan Otoritas Pangan itu setingkat kementerian, maka aturan soal kementerian dan lembaga harus dirubah terlebih dahulu, tetapi jika badan tersebut merupakan lembaga pemerintahan non kementerian, maka tidak perlu merevisi aturan soal kementerian dan lembaga dan dapat dibentuk dalam waktu cepat.

 

 

 

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi mengatakan  impor pangan masih tetap diperbolehkan, tetapi akan diatur agar tidak merugikan produsen seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan skala mikro dan kecil di dalam negeri. Dia menambahkan  ke depan akan  dibentuk PP yang lebih luwes dibandingkan dengan UU tersebut.

 

 

 

"Impor pangan boleh sepanjang tidak merugikan petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan skala kecil dan mikro. Yang dihindari [impor] yang merugikan. Jangan impor waktu panen," tuturnya.

 

 

 

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Achmad Suryana mengatakan UU Pangan tersebut tidak meliberalisasikan pangan, kendati importasi pangan masih diperbolehkan.

 

 

 

"Ini bukan untuk meliberalisasikan pangan, tetapi justru memberikan perlindungan kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan skala kecil dan mikro," jelasnya. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...