Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UU BPJS: Pekerja Minta Putusan MK Disosialisasikan

Recommended Posts

JAKARTA: Kalangan pekerja/buruh meminta putusan Mahkamah Konstitusi No.82/PUU-X/2012 tertanggal 15 Oktober 2012 tentang Pengujian atas UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disosialisaikan.

 

 

 

Hal itu dikarenakan sesuai putusan MK itu pekerja/buruh dapat  mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, walaupun pihak pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta.

 

 

 

"Putusan itu harus disosialisasikan ke seluruh pekerja formal agar mereka mengetahui bahwa dapat menjadi peserta jaminan sosial, meski pemberi kerja tidak mau mengikutsertakan sebagai peserta," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Selasa (16/10/2012).

 

 

 

Dia menjelaskan pihak BPJS harus menerima pendaftaran yang dilakukan pekerja dan harus melayani pekerja sebagai pesert, serta menjadi tugas BPJS yang menagih iuran ke pemberi kerja.

 

 

 

Sebelumnya M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Susi Sartika, Sekretaris Jenderal FISBI, dan Yulianti, staff PT Megahbuana Citramasindo mengajukan gugatan ke MK tentang pengujian UU BPJS.

 

 

 

MK dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

 

 

 

Bahkan, ditegaskan pasal 15 ayat (1) UU BPPJS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) yang menyatakan, 'Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti' bertentangan dengan UUD 1945.

 

 

 

Hal itu disebutkan bertentangan jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

 

 

 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Junaedi menyatakan pihaknya menunggu peraturan pendukung UU BPJS, yakni juklak (petunjuk pelaksana) dari peraturan itu.

 

 

 

"Karena juklak tersebut belum ditetapkan maka pihaknya tidak dapat melakukan tindakan apapun dan belum dapat eksekusi apapun sehubungan keputusan MK itu," ungkapnya.

 

 

 

Namun, lanjut Junaedi, pada prinsipnya PT Jamsostek siap melaksanakan keputusan MK tersebut untuk pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan perorangan. (if)

 

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...