Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Polri Paparkan Kasus Simulator SIM kepada KPK

Recommended Posts

JAKARTA : Badan reserse kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah memaparkan mengenai kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Namun dalam pertemuannya dengan tim penyidik KPK, para penyidik Bareskrim Polri menyatakan belum melimpahkan berkas.

 

"Sudah dari bareskrim, sudah paparan. Setelah itu akan dilanjutkan teknis oleh tim kecil. Bagaimana teknisnya supaya sesuai aturan dan tidak melanggar HAM. Dan kemaslahatannya untuk kepentingan lebih besar. Belum (dilimpahkan berkasnya)," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nur Ali di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

 

Menurut Nur Ali akan ada tim kecil dari KPK dan Divisi Tipikor Mabes Polri untuk membahas hal yang sangat teknis. Direncanakan pertemuan tim teknis ini akan diadakan besok . Ia juga mengklaim tidak ada kendala dalam pelimpahan kasus yang menjerat mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo (DS) ini.

 

"Insya Allah tidak ada (kendala). Landai-landai saja," pungkasnya.

 

Pertemuan dua tim penyidik dari dua lembaga hukum ini berlangsung selama dua jam. Tim penyidik Bareskrim Polri yang tiba pukul 10.30 WIB keluar dari gedung KPK pada pukul 12.30 WIB. Dalam rombongan 20 penyidik tersebut terdapat Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Akhmad Wiyagus yang merupakan mantan penyidik KPK dan telah kembali ke institusi Polri.

 

Adapun pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberi perintah kepada Polri untuk melimpahkan kasus dugaan korupsi simulator SIM kepada KPK. Maka untuk menindaklanjuti perintah tersebut, KPK melakukan koordinasi mengenai mekanisme pelimpahan.

 

Sebelumnya baik Polri dan KPK sama-sama menangani kasus tersebut. Setelah KPK menetapkan empat tersangka, Polri meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Namun tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri juga menjadi tersangka KPK.

 

(Faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...