Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

HORTIKULTURA: Impor dibatasi, Pengusaha Desak Produk Pertanian Lokal Dipacu

Recommended Posts

JAKARTA: Pengusaha mendesak Kementerian Pertanian serius dalam meningkatkan produksi hortikultura dalam negeri.

 

 

Impor produk hortikultura telah diatur Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

 

Peraturan tersebut mengatur beberapa komoditas, yakni sayur-sayuran, buah-buahan, umbi-umbian, dan tanaman hias.

 

Franky Sibarani, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menuturkan Permendag No.60/2012 tersebut telah mendorong peningkatan investasi pertanian hortikultura.

 

Menurutnya, investasi di bidang pertanian diharapkan semakin cerah dengan dikeluarkannya permendag tersebut.

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pertanian.

 

"Dalam suplai dan permintaan produk apapun, suplai dan produksi dalam negeri pasti diutamakan. Akan tetapi, kalau produksi tidak ada atau kecil, sementara permintaan terus tumbuh, apakah salah kalau impor," ujarnya hari ini, Minggu (14/10/2012).

 

Dia menuturkan banyak pihak mengkhawatirkan pemikiran tersebut karena dinilai akan terjadi ketimpangan di antara beberapa kementerian.

 

Kementerian Pertanian dinilai lambat dan cenderung tidak sungguh-sungguh dalam upaya peningkatan produksi pertanian.

 

Sementara itu, kementerian lain diharuskan mendukung pertumbuhan industri dan konsumsi dalam negeri.(sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...