Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Sengketa Pajak Diawali dari Pemeriksaan Pajak

Recommended Posts

JAKARTA -Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sukiatto Oyong mengatakan sengketa pajak antara Wajib Pajak (WP) dan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya diawali pada proses pelaksanaan pemeriksaan pajak.Menurut Oyong, hal ini terjadi karena adanya perbedaan penafsiran akibat adanya kontradiksi dalam peraturan perpajakan tersebut.

 

"Perbedaan penafsiran seringkali tidak terselesaikan dengan baik dan berujung pada diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Jurang Bayar (SKPKB) untuk Wajib Pajak. Keengganan aparat DJP menerima penafsiran Wajib Pajak disebabkan adanya persepsi atau kekhawatiran dianggap merugikan keuangan negara," kata Oyong, melalui siaran persnya kepada Okezone, Jumat (12/10/2012).

 

Wajib Pajak, kata Oyong, umumnya melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke pengadilan pajak. Meskipun proses ini tidaklah mudah karena putusan pengadilan memakan waktu lama.

 

"Hal ini disebabkan semakin meningkatnya kasus yang bermuara ke Pengadilan Pajak. Masalah semakin rumit ketika apabila Putusan Pengadilan telah dimenangkan Wajib Pajak, pihak DJP pada umumnya mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA)," tutur Oyong.

 

Sementara itu, menurut Oyong, Hakim Agung yang mengurusi pajak jumlahnya sangat terbatas yakni dua orang yang harus menangani sekira 1.000 kasus perpajakan. Jumlah ini belum termasuk sekira 9.000 kasus perpajakan yang ada di Pengadilan Pajak yang berpotensi masuk ke MA. 

 

Selain solusi sengketa pajak yang tak kunjung surut, dunia usaha pun mempertanyakan terkait rekrutmen hakim agung yang mengurusi perpajakan biasanya berasal dari DJP. (gna)

  (rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...