Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

THANKS MR.PRESIDENT!: Inilah Upaya Turun Gunung SBY Melerai Polri Vs KPK

Recommended Posts

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan menengahi perseteruan tajam antara KPK dan Polri dalam beberapa waktu terakhir. Presiden SBY menyampaikan sikap resminya dalam pidato tadi malam (8/10).

 

?

 

Berikut jejak rekam upaya Presiden SBY melerai ketegangan antara Polri dengan KPK dalam beberapa hari terakhir:

 

?

 

5 Oktober ?????????????????? : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo tidak lama setelah sejumlah aparat keamanan menyeruduk gedung KPK untuk menjemput paksa Kompol Novel Baswedan

 

?

 

6 Oktober??????????????????? : Setelah ada insiden di KPK pada Jumat malam, esok harinya Presiden SBY memimpin rapat dan melalui Menko Polhukam memerintahkan agar Kapolri bisa melakukan pertemuan dgn KPK pada Minggu, 7 Oktober 2012

 

?

 

7 Oktober??????????????????? : Presiden SBY menerima laporan bahwa pertemuan antara Kapolri dan Pimpinan KPK tidak dapat dilaksanakan karena para pimpinan KPK sedang berada di luar kota, sehingga pertemuan pun dijadwalkan Senin, 8 Oktober

 

?

 

8 Oktober??????????????????? : Presiden SBY menyampaikan sikap resmi berintikan lima butir penting

 

?

 

Pertama - Penanganan kasus simulator roda empat dan roda dua di Korlantas dengan tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo ditangani oleh KPK sedangkan Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.

 

?

 

Kedua - Penanganan penyidik Kompol Novel Baswedan yang dianggap melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang pada 2004 dinilai Presiden tidak dilakukan pada waktu yang tepat dan juga tidak menggunakan pendekatan serta cara yang tepat.

 

?

 

Ketiga - Waktu penugasan penyidik Polri di KPK akan diatur kembali dalam peraturan pemerintah (PP) baru sehingga waktu penugasan penyidik bukan lagi maksimal 4 tahun sehingga tidak terlalu cepat berganti dan bisa diperpanjang 4 tahun lagi dan berkoordinasi dengan Polri. Perwira Polri tersebut dapat beralih status menjadi penyidik KPK bila ia memang menghendaki, tentu dengan menempuh ketentuan yang berlaku.

 

?

 

Keempat - Mengenai pemikiran dan rencana revisi UU KPK no 30 tahun 2002, sepanjang untuk memperkuat dan tidak memperlemah dapat dimungkinkan, namun Presiden hingga saat ini belum mendapat pertimbangan dari DPR mengenai alasan mengapa UU tersebut dapat direvisi.

 

?

 

Kelima - KPK dan Polri diminta memperbaharui MoU (nota kesepahaman) dan meningkatkan sinergi dan koordinasi.

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...